Lampung Selatan – Proyek revitalisasi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2026, menjadi sorotan setelah muncul temuan dugaan pelanggaran teknis serta keselamatan kerja dalam proses konstruksi.
Hasil pantau beberapa awak media hingga lembaga, menunjukkan sejumlah indikasi, seperti salah satunya melanggar aturan keselamatan kerja yang seharusnya kewajiban utama pada setiap pekerjaan bangunan Negara. Pekerja tidak menggunakan keamanan keselamatan kerja (K3) dan sepatutnya ada Baner yang terpasang menunjukkan sesuai aturan.
Di lokasi proyek SD Negeri Tetaan tersebut terlihat para pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, dan sarung tangan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 2018, serta PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Penerapan K3 wajib dijalankan oleh penyedia jasa konstruksi, termasuk memastikan pekerja mematuhi protokol keselamatan. Pelanggaran K3 yang tetap dilakukan meski telah diberikan teguran dapat berujung pada pidana kurungan hingga tiga bulan, denda, penghentian pekerjaan, atau pencantuman penyedia jasa ke daftar hitam.
Selain itu juga, Proyek Revitalisasi tersebut diduga tanpa memasang plang anggaran.
Diketahui, Proyek dari APBN tanpa plang anggaran melanggar aturan keterbukaan informasi publik. Papan nama proyek wajib ada agar masyarakat tahu sumber dana, besar anggaran, dan jenis kegiatan. Ketiadaan plang ini sering disebut sebagai proyek siluman dan rawan penyimpangan. Sesuai aturan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan transparansi penggunaan anggaran negara dan Perpres No. 54 Tahun 2010 & No. 70 Tahun 2012 mengatur kewajiban memasang papan nama proyek untuk bangunan yang dibiayai negara.
SD Negeri Tetaan Kecamatan Penengahan, saat ini membangun beberapa ruangan sekolah yang menggunakan APBN bisa dianggap diduga merupakan proyek yang tak bertuan atau disebut tak jauh beda dengan Proyek siluman, karena selama berjalannya proyek bukan saja pekerja tanpa penerapan K3, tetapi plang proyek anggaran tidak tercantum dan bisa dikatakan lemahnya transparansi informasi kepada publik. Senin 18 Agustus, 2026.
Pembangunan itu menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama para penggiat transparansi publik. Pasalnya, proyek ini dikerjakan tanpa papan informasi proyek, yang semestinya mencantumkan jenis kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek, serta jangka waktu pelaksanaan.
Menurut penelusuran awak media di lapangan, proyek ini sudah berjalan selama beberapa minggu, namun tidak satu pun informasi formal mengenai kegiatan tersebut dipasang di area proyek, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.
Lebih mirisnya lagi, dalam pekerjaan tersebut ke tidak peka’an pihak sekolah anak murid dibiarkan bermain dan mondar mandir tak jauh dari lokasi pekerjaan, apakah tidak berbahaya bagi anak murid – murid SD Negeri tetaan, bila mana seketika terjadinya kecelakaan menimpa murid murid tersebut, seharusnya pihak sekolah jangan membiarkannya.
Sementara kepala SD Negeri Tetaan (F) saat ditemui ruang kerjanya tidak ada ditempat, hingga berita ini di terbitkan pihak sekolah belum memberi keterangan tanpa adanya plang anggaran dan dugaan pelanggaran lainnya terkait proyek yang bersumber dari anggaran APBN itu.
(Tim)
