Sidoarjo, Memoterkini.com 12 Agustus 2026 — Program pembangunan gedung terpadu Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, melalui kegiatan rehbilisasi dan peningkatan sanitasi permukiman berupa pekerjaan normalisasi saluran air di wilayah RT 19/RW 04 menjadi perhatian setelah adanya sorotan dari warga setempat.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpantau di lapangan, pekerjaan tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp28.050.000. Sumber pembiayaan disebut berasal dari Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Glagaharum.
Kegiatan tersebut tercantum dalam program pembangunan/rehabilisasi dan peningkatan sanitasi permukiman, khususnya pekerjaan normalisasi saluran air. Papan informasi kegiatan disebut ditandatangani oleh Kepala Desa Glagaharum H.M. Saifulloh Asy’ari, S.Si., M.Pd.I.
Hasil Pantauan di Lapangan
Dari hasil pantauan tim gabungan Aliansi Media Jawa Timur di lokasi, muncul pertanyaan mengenai2 kesesuaian antara nilai anggaran yang tercantum dengan kondisi dan volume pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Sejumlah warga yang ditemui menyampaikan keraguan terhadap besaran anggaran Rp28,050.000 juta apabila pekerjaan yang dilakukan memang hanya mencakup pembangunan atau rehbilisasi sanitasi pada sekitar lima titik sanitasi warga serta normalisasi saluran air sebagaimana yang terpantau.
Namun demikian, penilaian apakah anggaran tersebut terlalu besar atau tidak tidak dapat hanya didasarkan pada tampilan fisik pekerjaan. Untuk memastikan kewajaran anggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, volume pekerjaan, harga satuan material dan tenaga kerja, bukti pembelian, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Sorotan warga kemudian mengarah pada pertanyaan: apakah seluruh anggaran Rp28.050.000 telah digunakan sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam perencanaan?
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah mengenai kemungkinan adanya selisih antara nilai anggaran dengan realisasi pekerjaan. Apabila terdapat sisa anggaran, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai berapa nilai sisa tersebut, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya, dan apakah telah masuk kembali ke rekening desa atau digunakan sesuai ketentuan perubahan/pengelolaan anggaran desa.
Bukan Berarti Ada Korupsi
Penting ditegaskan bahwa adanya perbedaan persepsi antara nilai anggaran dan kondisi pekerjaan belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara/desa maupun tindak pidana, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, transparansi dari Pemerintah Desa Glagaharum menjadi penting. Pemerintah desa maupun TPK dapat menjelaskan secara terbuka dasar penetapan anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, RAB, realisasi pembayaran, serta dokumentasi pekerjaan.
Perlu Dibuka RAB dan Realisasi
Untuk menjawab keraguan masyarakat, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu dikonfirmasi, antara lain:
Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Volume dan ukuran pekerjaan normalisasi saluran.
Spesifikasi teknis pekerjaan.
Harga satuan material dan upah tenaga kerja.
Jumlah sanitasi warga yang menjadi sasaran pekerjaan.
Nilai realisasi pekerjaan.
Bukti pembelian material.
Bukti pembayaran upah.
Berita acara pemeriksaan pekerjaan.
Berita acara serah terima pekerjaan.
Dokumentasi sebelum, selama, dan setelah pekerjaan.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa
Penjelasan mengenai ada atau tidaknya sisa anggaran.
Dokumen-dokumen tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menilai berdasarkan perkiraan visual, tetapi dapat membandingkan anggaran, volume, spesifikasi, dan realisasi pekerjaan secara objektif.
Perspektif Hukum
Dalam konteks hukum pidana, dugaan penyimpangan anggaran harus dibedakan dari persoalan administrasi pemerintahan desa.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah menjadi dasar KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara, ketentuan khusus mengenai tindak pidana korupsi tetap perlu dilihat dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Sementara itu, KUHP baru memiliki ketentuan mengenai tindak pidana jabatan dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan tertentu. Penerapan pasal harus melihat secara cermat waktu kejadian, bentuk perbuatan, status pelaku, serta hubungan perbuatan dengan kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, tidak tepat apabila hanya berdasarkan nilai Rp28,050.000 juta dan kondisi fisik pekerjaan kemudian langsung menyebut telah terjadi korupsi.
Mendorong Klarifikasi Terbuka
Tim gabungan Aliansi Media Jawa Timur mendorong Pemerintah Desa Glagaharum memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kegiatan tersebut.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai bagaimana anggaran Rp28.050.000 dihitung, berapa volume pekerjaan sebenarnya, berapa biaya material dan tenaga kerja, serta apakah terdapat sisa anggaran setelah pekerjaan selesai.
Apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan sesuai RAB, volume, spesifikasi, dan ketentuan pengelolaan Dana Desa, maka penjelasan tersebut sekaligus dapat meluruskan keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, masyarakat dapat meminta pemerintah desa melakukan pembenahan serta meminta pengawasan dari pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, sorotan tersebut masih merupakan temuan/pengamatan lapangan dan pertanyaan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Glagaharum, TPK, maupun pihak terkait tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
(Tim)


