Mesuji, Memoterkini.com – Demi meningkatkan sarana dan prasarana dunia pendidikan, pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten memberikan bantuan pembangunan revitalisasi yang bersumber dari APBN.

Dalam pembangunan tersebut Diduga menjadi ajang korupsi dan memperkaya diri seperti yang di laksanakan SMP 20 Mesuji.

Dari pantauan media, para pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan di SMP 20 panca jaya, tidak melengkapi APD seperti safety salah satunya sepatu boot dan lainnya, sesuai dengan aturan dan juknis UU K3 No.1 Tahun 1970 + Permenaker No. 8 Tahun 2010

Saat di temui di lokasi salah satu panitia p2s” Amri mengatakan untuk pekerjaan pembangunan ini sudah sesuai dengan instruksi kepala sekolah untuk memakai perlengkapan apd, seperti , helm, rompi, dan sarung tangan, kepala sekolah Bu Yuli langsung yang kasih

“Para pekerja kami memakai APD berupa , helm, rompi dan sarung tangan, semua yang belikan kepala sekolah Bu Yuli pak”
saya cuma menjalankan perintah, itu yang kami berikan kepada para sekitar 10 pekerja, kalau untuk sepatu boot, saya GK tau, yang saya berikan itu yang di kasih sama kepala sekolah Bu Yuli, untuk jelasnya tanya aja langsung Bu Yuli nya pak,”jelasnya” Amri ,Selasa( 21-07-2026)

Ditempat yang sama salah satu pekerja Agus menuturkan ” kami sudah hampir 1 bulan berkerja disini, dari awal kami kerja, untuk APD nya hanya di berikan safety helm, sarung tangan, dan rompi, untuk lainya GK ada, sebagai pekerja mana yang di kasih itu yang kami pakai pak”

“Apa yang di kasih dari panitia p2s untuk kami itu yang kami pakai, kalau untuk safety sepatu boot kami dari awal GK di diberikan, kalau di berikan ya kami pakai pak, untuk keamanan kami , apa lagi ini pembangunan nya berupa rehab , banyak puing – puing batu dan paku serta kaca, kalau GK hati hati kaki kami bisa terluka,” keluhnya Agus

Berdasarkan Nara sumber yang ada, kepala sekolah dan panitia p2s, mengabaikan APD UU K3 no.1 tahun 1970 Penmaker No.8 Tahun 2010, Diduga Korupsi, untuk memperkaya diri, untuk itu kami meminta aparat penegak hukum (APH), KPK kejaksaan, polri, untuk menindak lanjuti, untuk memberi efek jera, bagi yang merugikan keuangan negara.

(Ardi)