Pasuruan,memoterkini – Diduga Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) diwilayah Prigen , Kabupaten Pasuruan,

Salah satunya proyek Pembangunan TPT yang berlokasi di Desa Sukolelo Kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan Hingga kini, Dari pihak kontraktor tidak Bisa di hubungi melalui via WA,dan pembangunan tersebut dikerjakan Asal Jadi. tanpa memikirkan kwalitas dan juga menghiraukan ketentuan yang sudah disepakati dalam Rencanakan Anggaran Biaya.

proyek, Pekerjaan tersebut diduga dikerjakan Asal jadi, dan terlihat jelas pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut menggunakan yang diduga menggunakan batu lama. Hasil Pantauan awak media dilapangan, pembagunan TPT yang baru beberapa hari ini dikerjakan sudah terlihat banyak kejanggalan, seperti pemasangan batu lama bekas bongkaran terpakai pagi,
Proyek TPT atau plengsengan, pekejaan peningkatan sistem Draenase perkotaan TPT plengsengan, lokasi dusun Genting desa sukolelo, Nomer kontrak EP-01KY9623KH77WBCAN19T2QXKKE tanggal 24 juli 2026. Nilai kontrak 172,431,069,00 waktu pelaksana 60 hari kalender,) pelaksana cv Obidar putra Jaya, konsultan pengawas cv gempol Konsulindo.

Dalam hal ini patut diduga pelaksana kegiatan pembangunan TPT di Desa Sukolelo hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan kwalitas dan kurangnya pengawasan sehingga sangat disayangkan jika pekerjaan itu terkesan asal jadi demi merup keuntungan yang lebih besar.

Pasalnya pada saat pelaksanaan pemasang batu diduga mengunakan batu lama tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, seharusnya kegiatan tersebut harus benar-benar dikerjakan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

Menyikapi hal tersebut Napin Selaku Tim Investigasi awak media,Mengatakan Pembangunan TPT yang dikerjakan tampak memikirkan kuwalitas penyalahgunaan wewenang.

Dari pihak dinas terkait di harap turun guna untuk lakukan sidak kelokasi. Karna ini sudah 80% persen.(Nasor)