Pasuruan, memoterkini – Kabar mencengangkan kembali menyelimuti proyek irigasi P3-TGAI senilai Rp195 juta di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Kini muncul dugaan bahwa dana proyek diduga sudah dibagikan kepada sejumlah oknum perangkat desa bahkan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Berdasarkan pengakuan yang disampaikan sejumlah narasumber, pembagian uang tersebut bersifat variatif: diduga Kasun dan Sekretaris Desa masing-masing menerima sebesar Rp2 juta, sementara Kepala Desa diduga menerima Rp5 juta. Lebih mengkhawatirkan, beredar informasi adanya potongan dana sebesar Rp25 juta dari total pagu anggaran yang diklaim khusus dialokasikan untuk “biaya perjalanan” dan pembagian uang tersebut.

Fakta ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: uang manakah yang sebenarnya disebarkan? Apakah ini awal mula bocornya anggaran yang seharusnya utuh untuk pembangunan saluran pengairan?

Jika dugaan ini benar, maka kualitas maupun kuantitas pekerjaan fisik sangat dikhawatirkan akan terganggu. Sebagian besar anggaran diduga justru berputar untuk kepentingan pribadi, sementara pelaksanaan fisik proyek harus berjalan dengan sisa dana yang tersisa.

Kejanggalan makin terasa saat awak media mendatangi lokasi guna memverifikasi informasi yang sudah ramai dibahas di media sosial maupun percakapan warga. Ternyata, lokasi sudah diubah sedemikian rupa: bekas tumpukan bungkus semen merek Singa Merah serta jejak pengambilan batu dari tanah warga sekitar sudah dibersihkan dan disamarkan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak terkait berusaha menutupi jejak agar tidak ditemukan bukti ketidaksesuaian.

Aroma yang tidak sedap kini semakin tercium kuat. Dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam pembagian dana proyek ini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera menelusuri aliran dana, memverifikasi kebenaran pembagian uang tersebut, serta menindak tegas jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran negara.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi ini masih dalam lingkup dugaan berdasarkan pengakuan narasumber dan pengamatan di lapangan, sehingga memerlukan pembuktian resmi dari pihak berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak pelaksana, perangkat desa, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi.(Tim)