Bojonegoro, memoterkini – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2025 kini memasuki babak baru yang makin panas setelah sebelumnya dibongkar oleh orang dalam Inspektorat terkait adanya sistem pengamanan temuan fiktif dan kickback, sehingga gelombang hukum akhirnya tak terelakkan.

Bahkan, berdasarkan informasi terbaru, laporan dugaan rasuah ini merupakan limpahan langsung dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang bergerak beringas setelah sebelumnya laporan informasi melalui media ini yang sudah gencar dipublikasikan terkesan tidak digubris oleh aparat penegak hukum daerah, khusunya kejaksaan negeri Bojonegoro.

Hingga Senin, 9 Maret 2026, warga pelapor berinisial SPi tanpa gentar resmi menyeret total 12 desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, di mana investigasi tajam menelanjangi tiga desa utama yang menjadi lokus penyelewengan paling busuk.

Dimulai dari Desa Nglarangan di Kecamatan Kanor yang anggaran jorjorannya senilai Rp2,4 miliar dicairkan secara lancang 100% pada pengujung 2025 namun fisik baru rampung Februari 2026 sehingga secara terang-terangan menabrak aturan tahun anggaran, disusul kedok swakelola busuk yang dilanggar karena proyek justru diborongkan secara sembunyi-sembunyi ke pihak ketiga.

Selanjutnya, borok serupa juga terjadi di Desa Mori di Kecamatan Trucuk yang menelan anggaran sekitar Rp2,2 miliar dengan kualitas pekerjaan yang hancur lebur dan bobrok demi meraup selisih anggaran atau fee haram, sementara struktur beton yang cacat bahkan harus dibongkar paksa akibat salah pasang.

Tidak ketinggalan pula Desa Prigi di Kecamatan Kanor yang diguyur anggaran sekitar Rp1,7 miliar, di mana proyek jalanan rakyat ini malah berpindah tangan secara lancung ke pihak swasta (CV MAK dan CV SS) disertai aksi bejat sunat-mensunat volume beton yang jauh dari spesifikasi teknis.

Sebelum kasus ini akhirnya meledak ke ranah hukum formal, sebuah pengakuan mengejutkan datang dari internal pengawas sendiri yang membongkar bagaimana praktik kencang bancakan anggaran ini dipelihara secara sistematis.

“Permainan itu memang benar adanya. Namun masalahnya, setiap ada temuan penyimpangan dari tim di lapangan, hasilnya selalu kandas dan dimentahkan di tingkat inspektur pembantu. Ada mekanisme untuk mengamankan agar penyimpangan ini tidak mencuat ke permukaan,” ungkap salah satu sumber internal Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

Sumber internal tersebut juga menegaskan kesiapannya untuk membuka data valid demi menyeret para pelaku ke meja hijau,“Jika diminta oleh KPK atau Kejaksaan, saya siap memberikan data yang sangat valid, alias data A1. Kami punya catatannya, tapi kalau hanya di lingkup internal (daerah), semua akan sulit karena tembok pelindungnya sangat kuat.” tegasnya

Di sisi lain, pergerakan hukum yang menyeret 12 desa ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro turut dikawal oleh ketegasan warga pelapor berinisial SPi, yang tanpa ampun menyoroti bobroknya pengerjaan infrastruktur di lapangan.

“Ini jelas menabrak aturan tahun anggaran!” geram SPi menyoroti pencairan fiktif di Desa Nglarangan.

SPi juga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas aliran dana yang diduga menguap ke kantong-kantong pihak tak bertanggung jawab.

“Kami ingin perkara ini terang benderang. Jangan sampai dana rakyat yang harusnya untuk jalan rabat beton, justru menguap menjadi pelicin di kantong pribadi para penguasa desa!”

Dugaan Kongkalikong dan Atensi PPS
Mandeknya penanganan awal di tingkat daerah kini memunculkan kemarahan besar di tengah masyarakat, padahal media massa telah gencar memberitahukan borok proyek senilai Rp 806 miliar ini, disertai pengakuan whistleblower internal Inspektorat yang siap memasok data A1.

Kuat dugaan, sikap bungkam dan tertutupnya Kejari Bojonegoro sebelumnya terjadi akibat adanya atensi busuk atau pengawasan khusus dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (PPS) pihak Bojonegoro, sehingga situasi ini memicu asumsi publik bahwa pengawasan yang seharusnya menjadi benteng hukum justru dimanfaatkan sebagai perisai hitam untuk menutup mata terhadap sindikat bancakan anggaran desa.