Tuban, Memoterkini – Nampaknya sangat miris sekali, kota Tuban yang terkenal dengan julukan bumi wali ini justru menjadi sarang bisnis hiburan malam yang diduga ilegal.
Bahkan tak tanggung-tanggung seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, menurut salah satu anggota DPRD Tuban yang menuturkan pada awak media ini, di Kabupaten Tuban terdapat 78 bisnis tempat hiburan malam atau karaoke, namun hanya 11 tempat saja yang mempunyai izin.
“Selain persoalan ijin, semua tempat-tempat hiburan malam atau karaoke itu tidak memberi retribusi sama sekali ke kas daerah Tuban,” tandas salah satu anggota DPRD Tuban.
Entah hal ini karena kurang tegasnya pemerintah daerah setempat atau memang saking banyaknya oknum-oknum nakal yang bermain dibalik bisnis tersebut demi mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Sehingga bisnis karaoke atau hiburan malam yang diduga ilegal itu seolah dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak-pihak pemerintah kabupaten Tuban, khususnya Satpol-PP selaku penegak Perda.
Bahkan, Bupati Aditya Halindra Faridzky dan Kepala Satpol-PP Tuban ketika dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp serta menerima informasi pemberitaan tersebut juga bungkam, dan abaikan wartawan.
Sehingga hal ini membuat masyarakat kecewa, karena tak seharusnya Aditya Halindra Faridzky selaku kepala daerah Tuban bungkam dan tutup mata.
Semestinya segera merespon dan memerintahkan dinas-dinas terkait, khususnya Satpol-PP sebagai penegak Perda untuk menindaktegas bisnis-bisnis karaoke ilegal tersebut.
“Jadi dalam hal ini dapat disimpulkan jika kinerja Bupati serta Dinas terkait terkhusus Satpol-PP Tuban “mandul” dalam menangani bisnis-bisnis karoke ilegal tersebut,” tandas masyarakat. (Tim)