Lamongan, Memoterkini – Dana bantuan Jasmas Provinsi Jatim tahun 2021/2022 di Kabupaten Lamongan, yang digelontorkan melalui Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim, dari fraksi partai PDIP dilaporkan ke Kejaksaan Negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun, dana Jasmas Provinsi tersebut diperuntukkan untuk kegiatan lembaga keagamaan, serta pembangunan proyek jalan rabat beton dan Tembok penahan tanah (TPT), dengan total anggaran sebesar Rp. Rp. 120 milyar.

Yang mana dana Jasmas itu diterimakan pada 600 kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga-lembaga di perdesaan yang ada di Kabupaten Lamongan.

Diantaranya yaitu desa yang ada di wilayah Kecamatan Babat, Karangbinangun, Bluluk, Lamongan/Kota, Sukodadi, Kembangbahu, Modo, Tikung, Kedungpring, Brondong, Sugio, Maduran, Glagah, Deket, Sarirejo, Brondong, Sekaran, Maduran, dan masih banyak lagi di wilayah kecamatan lainnya.

Menurut pelapor yang enggan disebutkan namanya, bahwa sesuai data dan pengakuan dari beberapa pengurus lembaga keagamaan atau pokmas yang menerima bantuan Jasmas Prov dari Kusnadi, suami dari Fujika politisi yang terkenal nyentrik ini dipangkas 40% hingga 50% oleh Broker Fujika yang ada di wilayah masing-masing.

“Dana hasil dari pemangkasan Jasmas Provinsi tersebut diduga disetor ke Fujika Shena, untuk kepentingan pribadi atau modal politik pencalonan dapil X tahun 2024,” ungkap sumber di lapangan.

Selain itu, dalam poin laporan tersebut juga disebutkan, Pemangkasan dana Jasmas prov dari Kusnadi ini juga diduga dilakukan oleh anggota DPRD Lamongan, fraksi partai PDIP yakni Abdul Shomad dan Ning Darwati.

Masalahnya Kedua nama anggota DPRD tersebut juga diduga terlibat sebagai perantara (broker) kepada ratusan kelompok masyarakat (pokmas) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Bahkan bukti juga diperkuat dengan beberapa Sumber penerima bantuan Jasmas provinsi untuk lembaga keagamaan dari perantara anggota DPRD Abdul Shomad yang juga mengaku dipangkas hingga 50%,” ungkap pelapor.

Sementara untuk dana Jasmas dari Kusnadi yang disalurkan melalui perantara broker dari anggota DPRD Ning Darwati, selain ada pemangkasan yang dilakukan broker,  pengerjaan proyek tersebut yang seharusnya dikerjakan melalui masing-masing penerima atau Pokmas juga dikerjakan sendiri oleh suami dan anak dari Ning Darwati.

Akibatnya, banyak bangunan yang disuntik dari dana Jasmas provinsi dengan nominal masing-masing mulai dari Rp.150 juta hingga Rp. 200 tidak bertahan lama dan sudah banyak yang rusak alias amburadul.

“dalam hal ini pada saat pengerjaanya diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB), dan hanya dijadikan sarang Korupsi oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan,” pungkas pelapor.

Sementara Hingga berita ini diterbitkan, baik Kusnadi maupun Fujika Shena, dan Darwati serta Abdul Shomad belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Dilain waktu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby ketika dikonfirmasi awak media ini menegaskan “pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk, khususnya laporan Jasmas PDI tersebut, dan pastinya itu akan diproses sesuai prosedur,” pungkasnya. (Tim)