Surabaya: Memoterkini.com –
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Dua puluh satu tersangka yang melakukan edaran Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo Double LL, di Jl. Boharan Sidoarjo Rabu 07 Februari 2024 sekira jam 22.00 Wib
Pelaku yang berhasil diamankan polisi sebanyak 21 tersangka, di tempat yang berbeda
Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen S.H., M.H. menjelaskan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku. STO dan M.W.S. di Ds. Watestanjung Gresik.
Sedangkan Barang bukti yang di sita polisi dari tangan kedua pelaku STO. Dan M. W.S. yakni Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto ±13,32 (Tiga belas koma tiga puluh dua) Gram; ➤ Narkotika Jenis Ekstasi dengan jumlah 199 Butir (Seratus Sembilan Puluh Sembilan) Butir, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) Unit handphone merk Realme.
“Saat dilakukan pengembangan pada hari Rabu, Tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib. Anggota berhasil mengamakan pelaku A.F.S Di Komplek Pergudangan Margomulyo Surabaya, ” Kata Khusen saat press release Jum’at 09-03-2024
Masih “Khusen pelaku A.F.S. di lakukan penggeledahan di tempat kostnya di Jl. Mastrip Surabaya. anggota menemukan barang bukti 7 (tujuh) buah klip plastik Narkotika Jenis Shabu dengan berat total Bruto ±1,66 (Satu koma enam puluh enam) Gram, Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 27.150 (Dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh) Butir, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) Unit handphone merk Infinix.
“Saat di introgasi petugas salah satu tersangka yang mengedarkan Pil koplo double LL, mengatakan bahwa barang tersebut, didapat dari seseorang yang berada di dalam Lapas tahanan porong berinisial GM, ” Imbuhnya
Total keseluruhan barang bukti yang di sita polisi yakni Narkotika Jenis Shabu = 48,96 (Empat Puluh Delapan Kona Sembilan Puluh Enam) Gram, Narkotika Jenis Pil Ekstasi = 199 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan) Butir, Narkotika Jenis Pil LL = 27.620 (Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), Handphone berbagai merk = 10 (Sepuluh) buah, Uang tunai sebesar = Rp 2.350.000 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 2 (dua) buah.Timbangan Electrik.
“Atas perbuatannya para tersangka, menjalani bulan suci ramadhan di dalam jeruji besi dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1) dan Ayat (2) Narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, hukuman dengan pidana mati, Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ayat (1), Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ” Pungkasnya
(YT/A,Rohkim