Surabaya, Memoterkini.com – Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) penutupan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan. Ada 8 poin aturan yang dikeluarkan dalam surat edaran.
SE tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan tersebut tertuang dalam No. 100.3.4/4839/436.8.6/2024 dan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Surat tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Bandel Buka, Karaoke Kafe Rembulan dan Jual Miras saat Bulan Puasa di Jalan Jarak Putat Jaya Surabaya

Salah satu poin dalam SE tersebut ialah tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Damadan. Diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya diminta tutup dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

Selain itu, berlaku pula untuk panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.

Eri pun menegaskan tak akan segan langsung menyegel RHU yang tidak mengindahkan SE Ramadan. Sebab, aturan ini memang setiap tahun dikeluarkan dan menghormati umat beragama.

“Seperti biasa ditutup, disegel. Ada surat pernyataan dari Satpol PP RHU itu harus mentaati. Kalau tidak mentaati maka akan ditutup dalam waktu 1 bulan. Kepercayaan yang kita berikan, saling menghormati sesama umat beragama,” tegas Eri

Tetapi tempat karaoke Kafe Rembulan di Jalan Jarak Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, tampaknya memilih untuk melanggar aturan dengan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Meskipun telah dikeluarkan surat edaran Wali Kota Surabaya yang meminta semua tempat hiburan malam untuk tutup sementara selama bulan puasa, tempat-tempat karaoke ini memilih untuk mengabaikan peraturan tersebut.

Tapi kali ini aktivitas karaoke Kafe Rembulan terus berlanjut mulai dari awal Ramadhan hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024 H.

Pantauan dari awak Media pada hari Sabtu malam tanggal 6 April 2024,, tampak terlihat karaoke Rembulan di Jalan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Ternyata masih nekat membuka tempat usahanya selama bulan puasa Ramadan.

Tak hanya itu, mereka juga memperdagangkan minuman – minuman keras (miras) beralkohol. Tak lama 1 Jam kemudian satuan aparat dari Polisi Polsek Sawahan yang dipimpin oleh Kanit Binmas Itu Hidayat bersama bersama tiga pilar masuk ke dalam Kafe Rembulan dan menyuruh memberhentikan musik yang terlalu keras bunyinya kepada pemilik Kafe Rembulan tersebut.

Dan sangat disayangkan cuman menyuruh memberhentikan musik nya aja. Seharusnya memeriksa identitas pengunjung (KTP) dan menyita barang – bukti yang ada di dalam Karaoke Kafe Rembulan seperti alkohol (miras).
(A,R)

Editor: Kabiro surabaya
Reporter: Kabiro surabaya

Tag