Mojokerto, MemoTerkini.com – Di tengah pemerintah gencar memberantas Pungutan Liar “PUNGLI” disegala sektor tak terkecuali disektor pendidikan. malah isu penggalangan dana partisipasi terjadi di SMAN 3 Kota Mojokerto.

Praktek Pungli sangat meresahkan masyarakat dimana praktek tersebut baik secara terang – terangan dan terselubung dengan menggunakan dalih kesepakatan seperti terjadi di SMAN 3 Kota Mojokerto.

Dari hasil penelusuran Tim Investigasi Awak Media Memo Terkini salah satu wali murid sebut saja KD menuturkan bahwa Ia pak anak saya dikenakan biaya dana partisipasi sebesar 150.000.00 rupiah per siswa”Sssst…ada bukti pembayaranya berkuwintansi”,tuturnya.

Dalam hal ini menjadi pertanyaan besar ketika sekolah memungut dana dari orang tua siswa padahal sudah ada Dana Bos untuk operasional sekolah, Bahkan melalui Permendikbud No.75/2pp 16 tentang Komite sekolah tidak diperboleh penggalang dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/siswa.

Untuk mendapatkan informasi data yang lengkap Tim Investigasi Awak Media Memo Terkini menghubungi ZAINAL selaku Humas SMAN 3 Kota Mojokerto lewat telepone dan pesan whats appnya …… berdering tidak ada jawaban dan balasan pesan whats app.

Sesuai Fungsi kontrol sosial Tim Awak Media Memo Terkini akan menindaklanjuti pelaporan dan mengawal temuan Dugaan Pungutan Liar “PUNGLI” dana partisipasi di SMAN 3 Kota Mojokerto kepada pihak terkait. ( BLK )