Jepara, memoterkini – Sekitar pukul 20.00 malam di SPBU mambak truk bok warna putih dengan no. Pol K 8734 NC mengisi bbm solar bersubsidi melebihi batas.
Awak media menjumpai pengangsu di spbu mambak tidak satu kali dua kali,belum sempat konfirmasi truk bok tersebut namun sudah selesai pengisianya, Senin 21/10/24.
Setelah itu awak media dan warga mengejar truk bok ke arah pakisaji, sekitar desa suwawal timur awak media dan warga mendahului truk tersebut malahan di tabrak terus lari.
Awak media dan warga akan melaporkan ke APH biar di tangani dengan serius jangan sampai para pengangsu solar lepas dari tanggung jawabnya.
Menurut keterangan teman yang bersama wartawan koran tekat sebut saja R (warga biasa),” rencana kami mau menanyai truk bok pengangsu solar tapi malahan kami di tabrak sampai jungkir balik di sekitar desa suwawal timur terus melarikan diri tanpa bertanggung jawab” terangnya.
Masih dengan R (warga),” kami harap aparat menindak tegas biar para pengangsu jera dan tidak seenaknya sendiri melakukan aksi yang merugikan warga masyarakat yang jadi korbanya.
Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah.
Selain itu juga kena pasal tabrak lari
Berdasarkan ketentuan di atas, maka hukuman tabrak lari adalah pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. Dalam UU LLAJ, tidak diatur secara tegas mengenai batas waktu untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas ke Polisi.
(Sadikin).