Surabaya, Memoterkini com – Sepak terjang pelaku tindak kriminalitas jalanan semakin meresahkan masyarakat di Kota Surabaya. Mereka bisa beraksi dimana saja, tak terkecuali, pelaku bersama temanya ada yang mengalihkan perhatian korban dan teman yang lain sebagai eksekutor.
Pada hari Minggu 3 November 2924, di Jalan Tunjungan, (Siola) Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Unit Jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil amankan 1 orang pelaku pencurian handphone (Copet)
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan pencurian yang terjadi sebelumnya. Korban atau Pelapor bernama Inisial Aha umur (41) tahun alamat Jalan Teluk Aru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Pelaku berinisial AR, umur (26) Tahun Jalan Kelasi 40 RT 3/RW/3 Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Sementara Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian saat itu, pelaku bersama rekan -rekanya berbaur dengan para penonton Parade Juang Surabaya. Mereka berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan. Kemudian yang lain sebagain eksekutor.
“Setelah berhasil mengambil HP milik korban, kemudian HP korban tersebut berpindah tangan ke pelaku lain secara estafet, Hinga akhirnya dijual kepada penadah,”kata AKBP Aris Purwanto, S.H., S.l.K., M.H., Rabu (6/11/2024).
Lanjut, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden pencurian ini ke Polrestabes Surabaya Unit Jatanras Satreskrim, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa 1 pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap gerombolan satu pelaku, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pencopetan ini.
“Kini pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pelaku saat ini berada di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.
(Yt/Ar)