Gresik, MemoTerkini.com – Pilkada Kabupaten Gresik 2024 dinilai sarat akan banyaknya kecurangan dalam pelaksanaan serta tingginya angka Golput dalam pilkada kabupaten Gresik 2024, menurut Aliansi Penyelamat Demokrasi karena kurangnya sosialisasi dari pihak KPU kabupaten ke masyarakat yang mengakibatkan tingginya angka Golput dalam pilkada kabupaten Gresik. Selain tingginya angka Golput diduga ada beberapa kecurangan yang di lakukan Paslon 01 untuk memenangkan kontestasi pilkada agar terpilih kembali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pilkada Gresik Banyak Kecurangan Aliansi Penyelamat Demokrasi Dan Gempabumi Ajukan Gugatan Ke MK

Melihat banyaknya kecurangan serta kurangnya sosialisasi pemilu Relawan Genpabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi akan melakukan gugatan ke Mahkamah konstitusi sebagai wujud adanya pelanggaran pemilu secara sistematis yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 01. Adapun bentuk pelanggaran dari penggerakan aparat pemerintah desa dari Kepala Desa sampai tinggat RT melakukan kampanye di masa tenang. serta banyaknya Money Politics berupa pembagian selembar uang dengan nominal Rp 20.000 dengan tujuan masyarakat diajak memilih Paslon 01.

KPU Kabupaten Gresik dengan anggaran Rp 81 milyar untuk mensukseskan pemilu dirasa gagal karena kurangnya sosialisasi peserta pemilu dan tidak adanya pemasangan baliho peserta pemilu dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat. Karena kurangnya sosialisasi di sinyalir kurangnya minat terhadap partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Gresik 2024.

Aris Gunawan Ketua LSM FPSR dan juga Relawan Kotak Kosong juga menyoroti terkait kinerja KPU .
“Masyarakat Kabupaten Gresik seakan disuguhi pagelaran ludruk dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini.
“Bagaimana tidak kayak ludruk mas, masyarakat desa tidak ada yang paham Calon Bupati atau Wakil Bupati yang akan dicoblos karena tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat”,ungkapnya.

Sangat disayangkan dengan anggaran milyaran pihak KPU Kabupaten Gresik tidak melakukan sosialisasi berupa pasang baliho Paslon atau sosialisasi turun ke masyarakat memperkenalkan Calon Bupati dan Wakil Bupati apalagi saat pilkada incumbent melawan kotak kosong yang menurut Aris bahwa bagaimana pun juga pihak KPU juga harus mensosialisasikan kalau kotak kosong peserta pemilu sesuai undang undang pilkada,”tambahnya.

Sementara itu Ali Candi selaku Ketua Relawan Genpabumi menyatakan dengan berbekal beberapa bukti dan saksi temuan Money Politics pihak Relawan Genpabumi dan Aliansi Penyelamat Demokrasi didampingi kuasa hukum dari Peradi Sai akan melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi sesuai PKPU no. 13 Tahun 2014 pasal 66 ayat 5 dan 6 mengenai pemberian hadiah saat melaksanakan kampanye,” ujar Ali Candi.

“Mohon Do’anya, sudah kami siapkan semua bukti – bukti kecurangan, segera kami ajukan gugatan tersebut,”tegasnya. ( Blk)

Reporter: Redaksi

Tag