Surabaya, Memoterkini.com Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan rokok yang tidak di sertai Bea cukai atau ilegal, Kamis, 12 Desember 2025 kemarin.
Rokok sebanyak 145 koli itu diangkut menggunakan truk box Nopol. P 9935 W, saat itu ditangkap pada pukul 02,30 WIB. Ketika menyebrang di jembatan Suramadu,
“Truk Box yang ditangkap di Suramadu ini sebelumnya oleh anggota dicurigai hingga mobil Box itu dihentikan serta dilakukan pemeriksaan, ” Jelas Kapolrestabes Surabaya. Kombes Pol Lutfi sulistiawan SIK, MH, MSI,
Lanjut Lutfi menuturkan sebelumnya anggota SatReskrim Polrestabes Surabaya yang di bantu Polsek Simokerto mendapatkan laporan bahwa di jembatan Suramadu akan ada truk Box yang melintas dengan membawa rokok ilegal.
Tim langsung melakukan pemantauan sehingga mendapatkan Truk Box yang dicurigai sehingga truk tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan,” Katanya.
Masih kata Lutfi, saat digeledah didalam Truk Box ditemukan kardus yang didalamnya berisi Rokok merek SS tanpa menggunakan pita Bea Cukai, tetapi Polisi yang bekerja sama dengan Bea Cukai Kakanwil Jatim 1 masih melakukan pendalaman.
“Sopir Truk Bok berinisial RHS (41) asal Pamekasan kini masih dilakukan penyelidikan serta diminta untuk menginfokan siapa yang pemilik toko tersebut.” Ujarnya.
Tambah Lutfi mengatakan selain menahan sopir truk, pihaknya juga mengamankan 1 unit Truk Box yang digunakan sebagai sarana mengangkut rokok ilegal. serta 145 koli rokok yang tidak disertai pita Bea Cukai.
Rokok yang ditemukan didalam truk Box itu oleh pelaku memang sengaja diisi dengan ikan asin untuk mengelabui petugas, angkutan yang digunakan pelaku rata-rata menggunakan truk box AC atau yang mengangkut bahan makanan.
“Tetapi kejelian dan pengamatan petugas tidak perlu diragukan sehingga truk Box bermuatan rokok ilegal akhirnya terendus juga.” Ujarnya.
Sementara Kepala Kakanwil Bea Cukai Jatim I. Fatoni mengatakan sangat berterimakasih atas kerjakeras polrestabes Surabaya dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di jawa timur,
“Seperti yang diungkap kali ini, kami beserta pihak kepolisian masih mendalami dan akan mengungkap tempat produksinya serta untuk mengetahui siapa yang mendanai penyelundupan rokok ilegal tersebut. ” Bebernya Fatoni.
Akibat adanya peredaran rokok yang tidak disertai Cukai ini Indonesia akan mengalami kerugian 2,1 miliar, sehingga kami harus memberantas peredaran rokok ilegal ini.
“Pasal yang disangkakan pada sopir Truk Box akan diancam dengan Pasal 54 dan 56 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, ” Pungkasnya.
(Yt/Ar)