Bojonegoro, memoterkini – Perkara gugatan yang dilakukan oleh CV.Lillahisamawati Wal Ardhi terhadap lima media online diantaranya kian memanas dan sangat menarik untuk di beritakan lebih lanjut.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Adapun media yang digugat yakni Infokitanews.com, Penarealita.com, Kupaskriminal.com, Mediahumaspolri.com, Kabarreskrim.net.
Pasalnya, menurut Kuasa Hukum CV.Lillahisamawati Wal Ardhi, Hamim dalam Fakta Persidangan pemeriksaan legal Standing Tergugat satu terbukti dengan sempurna.
” Dalam Pengakuannya sebagai Wartawan atau Jurnalis dari Pertama menulis sampai pada saat hadir dipersidangan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota Jurnalis.
Pihaknya menghadirkan surat Penunjukan dengan tanda tangan scaner (Copy) dari Pimpinan dan / Penanggung jawab sebagai Pihak Tergugat.
“Dari Tergugat lainnya pun sama dengan menghadirkan surat Penunjukkan dengan tanda tangan scanner (Copy) dari Pimpinan dan atau Penanggung jawab sebagai Pihak Tergugat,” ujarnya.
Lanjut Hamim,” Masing-masing Tergugat dari surat Penunjukkan Tergugat dipertanyakan oleh Kuasa Penggugat tentang keasliannya namun Tergugat sampai pada saat mediasi belum bisa menghadirkan surat Penunjukan yang asli.
“Sedangkan dasar-dasar perintah penunjukan yang senyatanya tertuang dalam AD/ART sebagai Perusahaan berbadan Hukum Tergugat juga tidak bisa menghadirkan yang asli,” ungkapnya.
Hamim mengungkapkan,” Bahwa Penggugat sejak awal sidang Pemeriksaan legal standing Para Tergugat sudah meminta menghadirkan surat Penunjukan Asli dan AD/ART asli.
Karena menurut Penggugat sebelum Pemeriksaan pada Pokok Perkara Gugatan PMH ( Perbuatan melawan Hukum ) Pihaknya harus memastikan status sah dan tidaknya surat Kuasa dan sah tidaknya Kuasa Hukum Para Tergugat yang hadir dalam Persidangan sebagaimana gugatan Penggugat;
Bahwa Majelis Hakim sudah memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghadirkan surat Penunjukan yang asli dan AD/ART yang asli dan berkali kali disampaikan dipersidangan.
“Akan tetapi sampai pada mediasi dan penentuan kesepakatan dalam sidang untuk mengawali Pemeriksaan Pokok Perkara untuk bisa menghadirkan surat Penunjukan yang asli dan AD/ART yang asli para Tergugat ingkar janji dan tidak hadir dalam sidang,” ungkap Hamim
Karena Fakta Hukum yang tidak terbantahkan bahwa Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam proses Penegakan Hukum di Pengadilan;
Hamim Kuasa Hukum menjelaskan, siapa saja yang tidak mempunyai itikad baik dalam Proses Perkara di Pengadilan, maka sama saja mereka telah merusak dan mengacaukan fungsi Pengadilan sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan dalam istilah lain disebut Obstruction Of Justice;
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan akan membuka ruang dalam melakukan Upaya Hukum lanjutan, sebagaimana Obyek Perkara adalah Perbuatan Tergugat, bila mengacu pada Norma UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam Konsep Norma / Undang-undang yang tersebut telah memuat 2 Ketentuan aturan Yakni Norma Etik dan Norma Hukum, dalam Norma Etik sebagaimana Pada pasal 5 ayat (2)dan (3) UU Pers, tentang hak Jawab dan Hak Koreksi, sedangkan Norma Hukum sebagaimana Pada pasal 18 ayat (2) UU Pers menetapkan apa bila Pers tidak melaksanakan hak jawab.
Dengan demikian sebagaimana fakta – fakta Hukum di Persidangan Pihak Penggugat juga akan memperkarakan legalitas dan dokumen serta Status para Tergugat dalam upaya hukum Pidana.
“Karena Perkara dugaan Wartawan / Jurnalis abal-abal adalah bagian dari pada Statment Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto menyatakan semua pihak yang dirugikan dalam pemberitaan hingga berujung Pemerasan dari media abal – abal bisa melaporkan ke polisi (Tribunnewssultra.com) 27 september 2024 dan berita kominfo: ada 43 ribu situs Media abal abal,” tandas Hamim. (*)