Jepara,memoterkini.com – Rabu belum lama ini,(11/12/2024) sekitar pukul 16.45 WIB, sebuah truk jenis Isuzu dengan nomor polisi B 9869 WO.
Truk itu mengangkut solar bersubsidi bernasib naas mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya wilayah Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara .
Truk diduga milik Bajingan BBM itu sedang melintasi kawasan hutan Perhutani. Berdasarkan keterangan warga, muatan truk tersebut berupa 100 jerigen berisi masing-masing 30 liter solar yang berserakan di jalan, mengakibatkan tumpahan setara dengan 3000 liter.
Solar subsidi di peruntukan untuk masyarakat malahan di salah gunakan oleh mafia solar.usut punya usut mereka bekerjasama dengan pihak spbu.
Keterangan warga sekitar kejadian mengatakan”sungguh nekat pengangsu solar melakukan aksi sehingga para masyarakat kecil di kalahkan tidak tercukupi kebutuhannya”ujarnya pada media memoterkini.
Ia menambahkan”,akibat solar yang tertumpah di jalan raya berdampak jalan aspal akan rusak dan ban sepeda montor maupun mobil juga bisa rusak .”sahutnya
Padahal jelas di atur dalam uu barang siapa Melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dan merugikan negara bisa terjerat pidana dan para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.22 Sep 2022.
Tidak hanya itu saja, informasi yang didapat media ini adapun sejumlah oknum ber KTA wartawan di Jepara dapat upeti recehan dari Oknum bajingan BBM.
Diantaranya tiap bulan ada yang diberi upeti Rp 300.000 hingga Rp 500,000,bahkan awak media ini juga pernah dilarang oknum wartawan tersebut, artinya media ini dilarang dan dimohon tidak mengganggu kawannya yang bajingan BBM itu.
Selanjutnya,kejadian truk yang tergulir di jalan raya kembang masih dalam penelusuran APH, dan belum ada kabarnya sampai sekarang lebih lanjut kita akan tunggu kabar dari aph (Sadikin)