Surabaya, Memoterkini.com Satlantas Polrestabes Surabaya tetapkan seorang pria berinisial SW, 38 tahun, sebagai tersangka atas kasus kecelakan Beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya. pada Senin (23/12) sore,
Pria asal Lebak Arum, Surabaya, hanya bisa pasrah dan meminta maaf kepada masyarakat tentunya kepada korban dan keluarganya atas perbuatan yang menyebabkan terjadi kecelakaan Beruntun.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan sopir Mercedes-Benz (Mercy) ini ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian saat mengemudi mobil dalam keadaan mabuk.
“Kelalaian yang dilakukan pelaku, saat mengemudi. dia telah dalam terpengaruh alkohol sehingga pelaku tidak konsentrasi dan terjadi tabrakan Beruntun.” Jelas Arif, Selasa (24/12)
Dalam kecelakaan Beruntun di Jalan Kenjeran Surabaya, Arif menuturkan Mobil Mercy yang dikemudikan pelaku diduga menabrak seorang pesepeda angin, dua pengendara sepeda motor, dan tiga mobil lainnya.
“Insiden ini menyebabkan dua mobil menabrak pohon, sedangkan satu mobil lainnya terjun ke sungai dalam kondisi rusak parah di bagian belakang.” Katanya.
Dalam hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan telah mengkonsumsi minuman keras usai dilakukan diperiksa menggunakan alat pengukur kadar alkohol.
“Alhasil pemeriksaan, kami nyatakan pelaku saat mengemudi mobil dalam terpengaruh miras atau alkohol, karena didalam alat menunjukan tinggi Alkohol 0,77 persen.” Ungkapnya.
Selain menahan tersangka pihaknya juga mengamankan 1 buah mobil Mercedes-Benz (Mercy) dengan Nomor Polisi. L 1725 FH yang dikendarai tersangka saat peristiwa itu terjadi.
“Tersangka kini akan mendekam dalam penjara maksimal 12 tahun kurungan karena sudah melanggar Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ.” Pungkasnya.
(Yt/Ar)