Madiun, memoterkini – Entah tidak berani lantaran bekas TNI, atau memang benar menurut informan ada finansial yang sudah mengalir deras ke kantong kelompok oknum penegak hukum.
Akibatnya, Polda Jawa Timur bersama Polres Madiun terlihat mati kutu menghadapi sepak terjang Lutfi yang diduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Kecamatan Jiwan.
Dan Lutfi sampai hari masih dengan bebasnya menjalankan bisnis ilegalnya tersebut dan menurut informasi masih terlihat perkasa kuras BBM subsidi di SPBU wilayah Madiun-Magetan.
Kasatreskrim reskrim polres Madiun Agus Setiawan yang sebelumnya merespon konfirmasi media Memoterkini dan menanyakan posisi wartawan justru menghilang bak ditelan bumi.
Hal itu juga terlihat diikuti Dirkrimsus Polda Jatim, Budi Hermanto, dimana sebelumnya yang berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Madiun, nyatanya saat ditanya soal perkembangan justru tidak berani menjawab.
Tak pelak hal itupun mendapat kritikan tajam dari masyarakat, yang mana kinerja Polda Jatim, khususnya Polres Madiun dinilai lebih berpihak pada kepentingan mafia BBM subsidi dibanding rakyat.
Seharusnya, para pelaku perampas hak-hak rakyat kecil tersebut diberantas hingga ke akar-akarnya, bukan malah dibiarkan merajalela begitu saja.
“Apalagi, gudang tempat penimbunan BBM subsidi yang diduga milik Lutfi tersebut sudah lama dan sangat meresahkan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Kendati demikian sampai berita ini diterbitkan untuk kesekian kalinya, Lutfi mantan anggota TNI yang diduga saat ini enjoy jalankan bisnis penyalahgunaan BBM subsidi masih belum bisa dikonfirmasi.
Dilain waktu, masyarakat berharap pada jajaran petinggi Polri tidak tutup mata dan tidak menanggap remeh soal menjamurnya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Madiun salah satunya yang diduga dilakukan Lutfi tersebut.
Karena sangat jelas, jika bisnis penyalahgunaan BBM subsidi sudah melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.(Tim)