Jepara, memoterkini – Proyek pembangunan PENYIAPAN LAHAN RDF TPA BANDENGAN JEPARA,Kabupaten Jepara Jawa Tengah (Jateng ),dari proses pembangunan pasangan batu yang pembangunannya diduga asal-asalan tidak sesuai gambar dan RAB,Serta kurangnya ketegasan dalam pengawasan proyek pembangunan tersebut.

Faktanya dalam pembangunan tersebut dari segi pengerjaan pemasangan batu memakai bahan material campuran pasir kali ( sungai ) dan sebagian di campur dengan bottom ash serta abu batu,dalam pekerjaan pemasangan batu yang di tumpuk setengah meter hingga satu meter dan bahkan lebih,tidak di beri adukan,bahkan adukan hanya untuk menutupi permukaan saja.

Sewaktu tgl 8 November 2024 salah satu pekerja dikonfirmasi awak media, pekerja tersebut menjawab “pekerjaan itu diborongkan dan sering terlambat mendatangkan matrial, Untuk U-ditch sendiri tidak berkualitas dan tidak sesuai SNI.”ungkapnya

Dalam pengamatan awak media di lapangan kebetulan melihat salah satu U-ditch yang tidak jadi di pasang karena pecah atau patah sewaktu pemasangan dan di sembunyikan dalam timbunan sampah,teryata U-ditch tersebut memakai kerangka besi wiremesh dengan ukuran besi 4 mm.

Dan dalam pengerjaan pemasangan Bronjong ternyata di temukan bahwa kawat Bronjong itu sendiri dengan memakai ukuran kawat 2,6 mm,sedangkan pemasangan Bronjong di tempat area sampah yang mengakibatkan mudah berkarat dan mudah putus ( rusak ).Kenapa tidak menggunakan kawat Bronjong yang anti karat ( berlapis plastik ),menurut salah satu nara sumber yang tidak mau di sebut namanya.

Pada pemasangan geo membran juga tidak sesuai dengan gambar RAB,diduga pemasangan geo membran tersebut hanya menghambur-hamburkan anggaran Negara di karenakan penggunaan geo membran secara keseluruhan tidak sesuai fungsinya.

Dalam pemindahan sampah pasif secara keseluruhan tidak sesuai gambar dan RAB,baik dalam pengerukan maupun pemindahan sampah.

Sedangkan disitu juga ada pekerjaan penimbunan,yang memakai bahan timbunan faba ( fly ash dan bottom ash ),kenyataannya fakta di lapangan yang di datangkan hanya bottom ash saja.volume fly ash dan bottom ash itu sendiri diduga tidak sesuai dengan RAB,secara keseluruhan perlu di audit ulang. Begitu juga dengan harga satuan fly ash dan bottom ash,fakta di lapangan bottom ash teryata gratis atau tidak bayar,namun hanya di bebani biaya transportasi saja.

Dan sampai saat ini proyek pekerjaan pengadaan lahan RDF yang di kerjakan dalam waktu 75 hari kalender, ternyata belum selesai maksimal 100% ,akan tetapi masih juga di kerjakan walaupun sudah melebihi batas tanggal selesai yang di tentukan,( Tanggal mulai : 17 Oktober 2024)-( Tanggal selesai : 30 Desember 2024).

Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimohon untuk segera mengaudit ulang secara keseluruhan karena adanya dugaan mark up salah satu harga satuan.

Untuk APH di mohon jangan membiarkan para penjahat pelaksana pekerja proyek dan aparatur pemerintah pemberi tender lenggang kangkung serta merasa kebal hukum dan berbuat seenaknya sendiri,maka dari itu untuk segera mengusut sampai ke akar-akarnya supaya tidak berbuat seenaknya para koruptor di kabupaten Jepara,yang selalu merugikan uang rakyat dan sampai detik ini belum ada tindakan, Selasa 25/2/25.

(Sadikin )