Madiun, memoterkini – Sungguh amat tragis, melihat apa yang sedang dialami penegak hukum Polda Jawa Timur bersama Polres wilayah Kabupaten Madiun.
Alih-alih ingin menindaklanjuti pemberitaan media ini tentang bisnis penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga dilakukan Lutfi di wilayah Kec. Jiwan tersebut.
Namun apalah daya, sepertinya Polda Jatim bersama Polres Madiun justru harus tertunduk layaknya macan dalam kandang sirkus, dihadapan Lutfi mantan anggota TNI.
Ditreskrimsus Polda Jatim Budi Hermanto yang sebelumnya dengan lantang menyampaikan kepada redaksi Memoterkini akan berkoordinasi dengan Polres Madiun.
Tetapi dihari berbeda saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp untuk mananyakan perkembangan masalah tindak lanjut kasus Lutfi tersebut justru tidak berani menjawab.
Melihat kondisi ini, Publik meminta Mabes Polri untuk mengambil sikap dan mengambil alih dalam menindaklanjuti kasus dugaan bisnis BBM subsidi ilegal diduga dilakukan Lutfi ini.
Terlebih Lutfi seperti tidak ada yang ditakutinya lagi, dan masih beringas kuras BBM subsidi jenis solar di SPBU yang ada di wilayah Madiun-Magetan, dan juga masih lancar mendistribusikan BBM subsidi dengan memakai mobil tengki biasanya ke para pemesan.
“Perkara ini tidak bisa dianggap remeh, dan harus secepatnya diberantas, mengingat apa yang diduga dilakukan Lutfi ini tidak hanya merampas hak-hak rakyat bawah, melainkan juga dapat merugikan keuangan negara,” tegas beberapa masyarakat.
Apalagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi sudah diatur No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan hukuman penjara 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Ditambah, UU no 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan denda 6 miliar. Maka Polres Bojonegoro atau Polda Jatim pantas untuk menindaklanjuti dan menangkap para pelaku.


