Surabaya, Memoterkini.com – Semakin marak aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Surabaya, kali ini pelaku berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng, setelah korban dan saksi berteriak maling.
Tiga pelaku berhasil diringkus saat berusaha membawa kabur sepeda motor curian di kawasan Jalan Sulawesi, Surabaya, Sabtu (25/1/2025).
Ketiga pelaku, yakni M.S (32) tahun warga Bangkalan M.R (26) tahun warga Surabaya, dan S.A (30) tahun warga Surabaya merupakan residivis yang kembali beraksi.
“Mereka menggunakan modus berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam Nopol L 4770 TS,” sebut saja Kompol Eko Sudarmanto, Kamis (06/03/25).
Lanjut, para pelaku berkeliling dari Kedungmangu, Jalan Gembong, Jalan Sumatera, hingga Jalam Sulawesi untuk mencari motor yang bisa dicuri.
“Saat menemukan motor korban yang terparkir di halaman ekspedisi, mereka memastikan situasi aman sebelum beraksi,”tuturnya.
Dalam aksinya, M.S dan S.A turun dari motor, sementara M.R tetap berjaga. M.S lalu menggunakan kunci T untuk merusak kunci setang sepeda motor Honda Beat biru milik korban. Begitu berhasil, S.A menuntun motor keluar hingga ke jalan raya.
“Namun, belum sempat kabur lebih jauh, korban yang mengetahui motornya dibawa lari langsung berteriak maling. Teriakan itu mengundang perhatian warga serta patroli polisi yang kebetulan melintas di lokasi. Para pelaku pun berhasil diringkus bersama barang bukti, termasuk dua unit motor, kunci T, dan kunci L yang digunakan untuk membobol gembok,”ungkapnya.
Mantan Kapolsek Karang Pilang menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 (satu) sepeda motor honda beat warna biru Type H1B02N41LO A/T tahun 2022 Nopol L 5272 AMB Noka MH1JM8129NK050439 NOSIS JM81E2052072 STNK ATAS NAMA MUFIDA AFRIANI alamat Jalan Gubeng Klingsingan 5 -8 Surabaya (Hasil) sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4770 TS (sarana), kunci T lengkap dengan mata kunci T dan Kunci L membuka Gembok 2 unit .
“Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Gubeng dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan selalu menggunakan kunci tambahan saat memarkir kendaraan.
(Yt/Ar)


