Surabaya, Memoterkini.com – Pelaku penipuan dengan penggelapan di Surabaya kembali dipamerkan ke publik oleh Polrestabes Surabaya, pelaku berinisial OH (28)tahun, warga Dusun Tempuran, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
Pasalnya, Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban bahwa sepeda motornya telah di bawah kabur saat transaksi jual beli motor. Korban dan pelaku saling kenal melalui media online (Medsos)
“Korban awalnya memposting sepeda motor Suzuki GSX R150 melalui marketplace Facebook. kemudian pelaku berminat untuk membelinya dan mengecat korban Anam Malik melalui WhatsApp nya.,” tutur Luthfi Sulistiawan, pada Senin 07 juli 2025.
Lanjut, masih kata Luthfi. Pelaku datang kerumah korban Wonokromo Tengah Gang 4, Surabaya untuk bermaksud mencoba motor yang mau dijual, sementara pelaku di menitipkan sepeda motor yang ia bawa sebelumnya kepada korban.
“Pelaku meminta izin kepada korban untuk mencobanya dan menitipkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih serta TKP sebagai jaminan, namun sepeda motor korban yang di coba justru tidak kembali sehingga terjadi laporan.” Ungkapnya.
Begitu laporan petugas langsung berusaha mencari keberadaan pelaku sehingga ia dapat ditangkap di tempat persembunyiannya yaitu di dalam rumah kos nya yang berada di Tenggilis Mejoyo Gang Buntu 07, Kali Rungkut, Surabaya.
“Disamping tersangka kami juga mengamankan dua sepeda motor termasuk milik pelaku yang ditinggal dirumah korban dan satu handphone Samsung serta STNK asli.” Tambah
Kombespol Luthfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya,
Tersangka berikut barang buktinya kini tengah dilakukan pemeriksaan mendalam serta dilakukan penahanan atas perbuatanya dibalik jeruji besi milik Polrestabes Surabaya.
“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” Pungkasnya.
(Ar)


