Pekanbaru, Memoterkini – 27 September 2025 Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan pentingnya pemahaman dan advokasi hak jaminan kesehatan bagi para pekerja sektor perkebunan dan kehutanan dalam acara Konsolidasi Nasional SPPK FSPMI di Pekanbaru.

Dalam diskusi bertema “Manfaat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Perkebunan dan Kehutanan”, Siruaya menyebut bahwa pekerja di sektor ini merupakan tulang punggung bangsa dan berperan penting dalam mendukung Program JKN. Ia menekankan bahwa serikat pekerja memiliki peran strategis dalam memperjuangkan hak-hak jaminan sosial para buruh.

Siruaya menyampaikan bahwa kepesertaan JKN nasional telah mencapai 99,14%, sementara di Riau mencapai 98% dengan tingkat keaktifan 79%. Jika mencapai 80%, Riau berpotensi mendapat status Universal Health Coverage (UHC) prioritas.

Ia juga meluruskan persepsi tentang iuran JKN: kontribusi pekerja adalah 5% dari upah, bukan 1%, meski sebagian besar dibayarkan pemberi kerja. Menurutnya, JKN merupakan sistem gotong royong di mana pekerja formal turut menyubsidi segmen lainnya.

Diskusi juga diwarnai aspirasi dari serikat pekerja berbagai daerah. Keluhan mencakup:

Pembatasan jam layanan JKN di faskes,

Keterlambatan rujukan rumah sakit,

Perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, dan

Penolakan pasien oleh faskes mitra.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, dr. Muhammad Fakhriza, menjelaskan bahwa BPJS siap menindak perusahaan nakal dan meminta peserta melaporkan faskes yang tidak patuh. Ia juga menegaskan bahwa pekerja yang terkena PHK tetap mendapat perlindungan kesehatan selama 6 bulan tanpa membayar iuran, jika melaporkan statusnya ke Disnaker.

Fakhriza mengingatkan bahwa semua layanan yang sesuai prosedur dan indikasi medis tidak boleh dipungut biaya, dan meminta peserta tidak menandatangani persetujuan pembayaran jika tidak diperlukan. (BLK/Red)