Bojonegoro,Memoterkini.com – Berawal dari Laporan Masyarakat terkait adanya dugaan tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Kepala Desa, yang mana rencana transaksi penyerahan uang dilakukan di warung kopi turut Jl.Veteran – Bojonegoro.
Selanjutnya Sat Reskrim Bojonegoro melakukan penyelidikan dan benar pada saat di lokasi kejadian terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol diantaranya sdr. S, sdr. H, sdr. M dan korban sdr. S selaku Kepala Desa Talok yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor sdr. S, Pada hari Rabu (17/05/23) pukul 14.00 siang.
Pada saat itu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap amplop cokelat yang diserahkan oleh kepala Desa kepada sdr. S, dan setelah dilakukan pemeriksaan amplop cokelat tersebut berisi uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- yang diduga merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Pemerasan tersebut.
Kemudian Sat Reskrim Polres Bojonegoro membawa terlapor, korban dan saksi berikut barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut, tiga tersangka masuk dalam Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP. Dengan ancaman sembilan tahun penjara.(red)