‎SLEMAN – Dunia kampus di Yogyakarta kembali tercoreng oleh aksi brutal dan biadab penganiayaan terhadap seorang mahasiswa DHIO AJI PANGESTU (20), mahasiswa asal Bojonegoro, kini harus menanggung luka fisik setelah dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok pria di Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.

‎Kasus ini langsung mendapat atensi serius dari Kasat Reskrim Polresta Sleman yang berjanji akan menindak tegas para pelaku. Insiden mengerikan ini terjadi pada Kamis, 05 Desember 2025, sekitar pukul 21.35 WIB. Menurut laporan polisi (LP) bernomor Reg. SP/338/XII/2025/SPK Sek Hekt/Resta Sleman, korban, Dhio Aji Pangestu, baru saja pulang membeli makan di sebuah warung.

‎Saat korban melintas menggunakan sepeda motornya, tiba-tiba dia dijegal oleh seorang pelaku di depan dan seorang pelaku lainnya dari belakang. Ironisnya, pelaku yang berada di belakang diduga sengaja mengemudikan motornya secara ugal-ugalan dan menabrakkan diri ke motor korban.

‎Kemudian Korban sudah berteriak agar pelaku berhenti, namun teriakan itu diabaikan. Namun saat korban berupaya keluar dari lokasi kejadian, ia langsung diserang oleh dua orang tak dikenal yang sudah menunggunya.

‎Korban dipukul berkali-kali, dipaksa jatuh, dan dalam kondisi terkapar di tanah, pelaku-pelaku ini semakin membabi buta. Pelaku memukul dan menendang tubuh korban, bahkan mengambil batu dari tanah kemudian langsung memukul kepala korban hingga tersungkur dan tak berdaya.

‎Berdasarkan identitas yang tercantum dalam LP, salah satu pelaku penganiayaan adalah SUPRAPTO alias BU LIN (40), yang beralamat di Karanganyar, Ngajum, Kabupaten Malang. Diduga, pelaku ini bukan kali pertama berurusan dengan hukum, mengindikasikan bahwa aksi kriminalitas ini adalah kejahatan terencana.

‎Korban menderita luka sobek di dagu dan luka di kepala bagian sebelah kiri. Kondisi ini menunjukkan betapa brutalnya serangan yang dialami korban. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mlati pada Jumat, 05 Desember 2025, pukul 16.30 WIB.
‎Ancaman Hukuman dan Atensi Kasat Reskrim

‎Kasus ini dicatat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, dan Pasal 317 KUHPidana (1) (Membuat pengaduan palsu) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tiga bulan empat hari.

‎Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit K., S.H. telah memberikan atensi serius terhadap kasus penganiayaan mahasiswa ini. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi premanisme dan aksi kekerasan di wilayah Sleman.

‎”Pelaku yang teridentifikasi, apalagi diduga residivis, akan segera kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasatreskrim Polresta Sleman.

‎Sementara Masyarakat dan komunitas mahasiswa di Yogyakarta kini menunggu gerak cepat kepolisian untuk menangkap semua pelaku dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.

(Sukamto)