Malang, memoterkini – Galian C diduga ilegal di wilayah Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Polres Malang Harus bertindak.
Informasi dari warga sekitar kegiatan galian c diduga ilegal ini di komandoni seorang berinisial SMN.
” Galian Itu sebelah lokasi Wisata bonpring passs sebelahnya parkiran, itu buat urukan di Bulupitu milik kaji Sudi mas,” ucap salah satu warga yang namanya tak mau disebutkan.
” Truk-truk pengangkut material keluar masuk lokasi setiap hari. Kegiatan ini lancar tanpa ada kendala, padahal sudah jelas merusak alam dan lingkungan,” Imbuh sumber.
Masyarakat berharap kepada dinas terkait dan Polres Malang agar kegiatan tersebut bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pelaku tambang tanpa dokumen lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.(tim)
Masyarakat Minta Polres Malang Tindak Tegas Pelaku Galian C Diduga Ilegal di Desa Sanankerto
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

