Malang, memoterkini – Galian C diduga ilegal di wilayah Desa Sanankerto, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Polres Malang Harus bertindak.

‎Informasi dari warga sekitar kegiatan galian c diduga ilegal ini di komandoni seorang berinisial SMN.

‎” Galian Itu sebelah lokasi Wisata bonpring passs sebelahnya parkiran, itu buat urukan di Bulupitu milik kaji Sudi mas,” ucap salah satu warga yang namanya tak mau disebutkan.

‎” Truk-truk pengangkut material keluar masuk lokasi setiap hari. Kegiatan ini lancar tanpa ada kendala, padahal sudah jelas merusak alam dan lingkungan,” Imbuh sumber.

‎Masyarakat berharap kepada dinas terkait dan Polres Malang agar kegiatan tersebut bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

‎Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

‎Selain itu, pelaku tambang tanpa dokumen lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.(tim)