Pasuruan, memoterkini – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, justru diduga disusupi praktik pungutan liar (pungli) di Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Warga mengaku dibebani biaya yang jauh melampaui ketentuan resmi, bahkan mencapai jutaan rupiah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya menceritakan, suaminya dihubungi oleh Kepala Dusun Putuk untuk diminta datang membayar biaya pengurusan sertifikat. Selain biaya awal sebesar Rp600.000 yang disebutkan untuk pembuatan sertifikat, warga juga diminta membayar biaya tambahan yang tidak jelas rinciannya.

“Ditambah lagi biaya transportasi Rp500.000, itu terpisah dari biaya sertifikat. Yang lebih mengkhawatirkan, aparat desa dan Kepala Dusun Putuk diketahui langsung mendatangi rumah pemohon untuk mengambil uang dengan nominal antara Rp2,6 juta hingga Rp3,6 juta per bidang tanah. Alasannya untuk biaya hibah dan balik nama,” ungkapnya.

Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, biaya yang ditetapkan dalam program PTSL hanya berkisar Rp150.000 per bidang tanah. Di lapangan, warga justru diminta membayar biaya awal Rp600.000, lalu ditambah berbagai pungutan lain tanpa bukti atau rincian yang jelas, sehingga totalnya membengkak hingga Rp3,6 juta.

Kepala Desa Candiwates, Sultoni, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan terbuka. “Jika memang benar ada temuan demikian, silakan saja dilaporkan atau ditindaklanjuti. Bisa langsung menemui ketua panitianya,” ujarnya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut maupun tanggapan resmi dari Ketua Panitia PTSL setempat, Hanik.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan agar program pemerintah tidak dijadikan sarana membebani rakyat. “Jangan sampai di balik program kenegaraan yang bertujuan membantu masyarakat, justru ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.

Praktik ini juga memunculkan sorotan terkait tata kelola pelaksanaan. Warga menyoroti adanya rangkap jabatan, di mana Ketua Kelompok Masyarakat sekaligus menjabat sebagai Ketua Pelaksana PTSL. Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan membuka celah terjadinya penyimpangan.

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, diminta agar ada tindakan tegas dan pemulihan hak warga. Sebab, selain merugikan secara materi, dugaan pungli ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.(Nasor)