Nganjuk, memoterkini – Praktik perjudian sabung ayam kini semakin mencuat dan menggeliat leluasa di Kabupaten Nganjuk. Lokasi yang menjadi sorotan warga berada tepat di Desa Bandung, Kecamatan Prambon, beroperasi secara terbuka dan diketahui banyak orang. Dari informasi yang berkembang di lapangan, kegiatan perjudian tersebut berlangsung ramai setiap hari Sabtu dan Minggu, dikunjungi ratusan orang dengan perputaran uang yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah setiap kali acara digelar.
Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, yang berbunyi:
Pasal 303 KUHP:
1. Barang siapa turut serta dalam perjudian, dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta lima ratus ribu rupiah.
2. Barang siapa menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian, dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
3. Jika perjudian diselenggarakan di tempat yang mudah dikunjungi, atau di tempat yang dijaga, atau dengan bantuan orang lain untuk pengawasan, maka ancaman pidana dapat diperberat.
Berdasarkan pasal tersebut, pengelola/penyelenggara arena sabung ayam dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun, sementara peserta/pemain diancam hingga 4 tahun penjara. Namun nyatanya, di Desa Bandung, Kecamatan Prambon, kegiatan ini justru berjalan semakin leluasa — terang-terangan, diketahui warga, dan dijadwalkan rutin setiap akhir pekan tanpa ada upaya penyembunyian.
Warga sekitar mulai resah dan mempertanyakan keseriusan pihak berwenang. Lokasinya jelas, jadwalnya pun diketahui publik — namun hingga saat ini belum ada langkah penindakan yang nyata. Ketiadaan tindakan tegas justru membuat kegiatan ini semakin berani dan merajalela.
Hingga berita ini dinaikan, baik pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum khususnya Polres Nganjuk masih belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan kegiatan tersebut maupun langkah yang akan diambil. Ketiadaan tanggapan ini memicu dugaan bahwa perjudian dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Masyarakat kini menuntut:
* Polres Nganjuk segera bertindak tegas — turun ke lokasi pada hari Sabtu atau Minggu saat kegiatan berlangsung, lakukan penggrebekan, amankan pengelola maupun peserta
* Proses hukum sesuai Pasal 303 KUHP — tidak boleh sekadar peringatan atau pengusiran
* Pastikan penutupan permanen — agar tidak muncul kembali pada akhir pekan berikutnya
* Buka transparansi kepada publik mengenai langkah yang telah dan akan diambil
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak Polres Nganjuk maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara faktual dan berimbang.

