Lampung Selatan – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Penengahan langsung memburu pelaku pencurian dengan pemberatan setelah menerima laporan rumah warga di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, dibobol dan sejumlah barang serta uang tunai raib.
Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Penengahan.
“Kurang dari dua hari setelah kejadian, kami akhirnya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Keduanya adalah Sy (48), warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan, dan Re (38), warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Mereka ditangkap di rumah Reda, Desa Rawi, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.” kata Iptu Tedi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus pencurian dilakukan dengan cara masuk ke rumah korban melalui ventilasi jendela kamar yang terlebih dahulu dirusak. Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, rokok dan uang tunai milik korban.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di rumah Rosmawati (53), warga Dusun Kp Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.” ujar Iptu Tedi.
Korban kehilangan satu unit handphone Oppo A95 warna biru, sejumlah rokok berbagai merek, serta uang tunai Rp 7 juta yang disimpan di dalam laci kamar tidur dan Rp 800.000 di dalam laci meja warung. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11,05 juta.
Setelah kedua pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang hasil kejahatan. Dari rumah pelaku S, petugas menemukan satu tas ransel hitam merek ASUS, dua bungkus rokok Esse Change warna biru, dan lima bungkus rokok merek Rama yang diduga milik korban.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone Oppo A95 warna biru milik korban. Selain itu, turut diamankan satu bilah pisau kuduk bergagang kayu, satu buah topi warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan dalam penyelidikan perkara.
“Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, kami langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing serta mencari barang milik korban lainnya yang belum ditemukan,” kata dia.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hms/Edo memo
