Tindak Pidana Perdagangan Orang berhasil Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung PerakSurabaya, memoterkini.com Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan giat Konferensi Pers yang dilakukan pada Selasa, (27/6) yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, didampingi Kasihumas Iptu Suroto, sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam konferensi pers ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap pelaku tindak pidana yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang dilakukan oleh pelaku inisial PH (19th) seorang mahasiswa asal Bekasi Jawa Barat.

Sedangkan korban yang akan diperjual belikan oleh mucikari tersebut yaitu UAN (19th) perempuan asal Cakung Barat Jakarta Timur.

Awal mula terjadinya perdagangan orang tersebut, menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” Pelaku atas nama PH sedang menawarkan korban UAN melalui aplikasi Michat, dan mencarikan pelanggan untuk laki-laki hidung belang yang mau berkencan dengan kotban UAN,” jelasnya.

“Tersangka PH pun juga memegang akun Michat atas nama UAN, dengan nama akun Amelia yang ada di handphone milik pelaku PH, dengan menawarkan tarif sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada para lelaki hidung belang untuk tarif Short Time atau per jam nya,” tambahnya.

Saat setelah menawarkan korban, disitulah keuntungan pelaku dalam menerima uang dari si hidung belang, dengan mengambil keuntungan dari hasil yang didapatkan UAN sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), untuk tarif tamu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), serta imbalan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tarif tamu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Tersangka kemudian bersama temannya inisial PN dan korban UAN membuka kamar di salah satu hotel di Surabaya dengan memesan 2 (dua) kamar, yaitu nomor 1709 dan kamar nomor 1711.

Pada hari Sabtu (24/6), sekira pukul 23.00 WIB, saksi yangbjuga hidung belang atas nama inisial ABY, menghubungi pelaku PH melalui aplikasi Michat akun UAN yang dipegang pelaku, kemudian melalui Michat tersebut, saksi hidung belang sepakat untuk berkencan dengan korban UAN, dengan tarif yang disepakati yaitu Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Dan pada saat itulah terjadinya kesepakatan dan melakukan kencan bersama korban UAN, Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar hotel tersebut, maka tak menunggu lama, anggota Satreskrim segera melakukan lidik lapangan, dan pada saat itu juga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku PH, serta diamankannya korban UAN bersama hidung belang yang sedang dilayani oleh UAN di dalam kamar hotel tersebut.

Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan,”saat dilakukan penangkapan serta pengamanan terhadap pelaku, serta korban dan lelaki atas nama ABY, terdapat barang bukti yang juga diamankan oleh anggota kami, yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, 4 (empat) buah kondom merk Sutra, dan 1 (satu) buah kondom bekas merk Sutra,” terangnya.

Motif daripada kasus tersebut yaitu menurut keterangan pelaku adalah masalah ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan oleh petugas. Kasatreskrim juga menjelaskan,” pelaku dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) atau UU RI No. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 (tiga) tahun dan Maksimal 15 (lima belas ) tahun penjara, serta pasal 506 KUHPidana dengan ancaman huluman 1 (satu) tahun penjara,” pungkasnya.

(Abdul rokim