Tuban,Memoterkini.com – Terkait pengaduan aksi perampasan mobil yang dilakukan 3 depcollektor yang diduga dari PT Mitsui Leasing Capital Indonesia terjadi di Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Pada tanggal 3 Juni 2023 Kemarin.

Mobil Truk sejenis tronton S 9836 HL atas nama Chayrudin yang terparkir digarasi di ambil paksa. Namun pemilik mobil truk tronton Chayrudin warga Dsn Mantup, Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kab Tuban, pada saat itu beliau tidak di rumah. Di rumah hanya ada orang tua dan sopir mobil tersebut.

Saat dikonfirmasi Chayrudin menceritakan kronologi,” Saya lagi kerja diluar kota mas, saat itu saya sudah konfirmasi dengan pihak leasing terkait ada cicilan 5 bulan yang telat mas, Karena pada saat itu bisnis saya dalam keadaan kurang baik.

“Dalam kejadian ini saya mengadukan ke Polres Tuban pada tanggal 27 Juni 2023 Sampai hari ini baru ada surat tanda terima laporan/Pengaduan masyarakat yang saya terima dari Polres Tuban, harusnya pihak kepolisian segera mengamankan mobil tersebut untuk barangbukti, karena yang saya laporkan adalah tindak pidana perampasan” ungkapnya.

Korban Perampasan Oknum Depcolektor Kecewa dengan Polres Tuban yang Diduga Lambat Penangananya

Chayrudin merasa kecewa dengan lambatnya proses hukum karena ini murni perampasan, mobil diambil paksa di garasi tanpa persetujuan saya. Sedangkan penjelasan dari Polres seakan akan mengarah ke Perdata terkait tunggakan angsuran. Untuk masalah angsuran saya sudah beritikad baik untuk membayar tunggakan. Namun diharuskan membayar lunas.

Padahal masa kontrak belum habis dan setau saya dalam putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tersebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja. Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan.

“Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera perjanjian tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dari pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui putusan pengadilan, yang namanya perampasan adalah tindak Pidana,” tandas chayrudin. (red)