memoterkini.com, Lampung Selatan – Terkait pemberitaan oleh beberapa media tentang “Bos Pupuk Ingkar Janji, Para Pekerja Yang Ditahan Menjerit Minta Pemilik Usaha Segera Ditangkap”, salah satu istri pekerja yang ditahan berikan klarifikasi. Senin (18/09/2023).

Perlu diketahui, Era istri dari pekerja perusahaan pembuatan pupuk yang tertangkap di Desa Palembapang berasal dari Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Dan sudah 1 minggu di Kalianda.

Saat di wawancarai oleh tim IWO Indonesia Lampung Selatan di depan POLRES Lampung Selatan, Era (26th) istri dari lukiyan (iyan) pekerja yang ditahan mengungkapkan,”Alhamdulillah, saya masih dibantu dari pihak perusahaan pak, ya gak mungkinlah dari pihak perusahaan lepas tangan,” ujarnya.

Iapun menambahkan,”selama saya disini klo tidak ada ya saya mintanya ke perusahaan melalui istrinya bos. Saya juga habis menjenguk didampingi Kuasa Hukum suami saya.” tambahnya.

Era juga berharap,”saya berharap, mudah-mudahan masalah ini cepat selesai. Saya juga sedang hamil besar memasuki usia 8 bulan. Tak lupa saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak pengacara dan perusahaan yang tidak lepas tangan untuk saya dan suami saya,” harapnya.

masih ditempat yang sama, pendamping hukum dari 3 tersangka Mik Hersen, SH.,MH mengatakan,”kami terus memberikan dukungan dan support kepada tersangka untuk tetap sabar. Dan kami juga sedang berupaya untuk mendapatkan penangguhan hukum kepada 3 tersangka dan sudah mengajukan ke KAPOLRES Lampung Selatan ,” tuturnya.

Mik Hersen juga menambahkan,”saya juga melihat bahwa dari salah 1 tersangka (Lukian/ian) istrinya sedang hamil besar. Mudah-mudahan apa yang diharapkan istri dan keluarganya dapat terwujudkan,” pungakas Mik Hersen, SH.,MH. (tim IWOI Lamsel/Susimah)