Gresik, Memoterkini – Nampaknya aktor penambangan di jl. Sembung, Juwet, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik kebal hukum.
Buktinya, meski aktivitas penambangan itu sudah diberitakan, namun sampai saat ini tak kunjung ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan masi bebas beroperasi seperti biasa.
Mirisnya lagi, Polres Gresik melalui Kasatreskrim ketika diinformasikan wartawan melalui WhatsApp soal aktivitas tersebut seolah cuek dan tidak menanggapi sedikitpun.
Padahal, aktivitas penambangan material batu yang menurut informasi milik Matasan tersebut selain diduga tanpa mengantongi izin lengkap, juga tepat ditengah permukiman padat penduduk.
Bahkan aktivitas penambangan dan juga tentang upaya penataan disektor pertambangan tersebut juga nampak carut-marut yang dapat berakibat buruk bagi kelestarian alam, atau bencana longsor maupun banjir.
Tentunya masyarakat sangat menyayangkan kinerja Polres Gresik yang seolah mengabaikan informasi tersebut begitu saja.
Yang mana, suda jelas pelaku penambangan ilegal Dapat dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Jo, Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013.
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Milyar.
Bahkan dapat disikat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp.15 miliar.
Dalam hal ini, mungkinkah dibalik penambangan tersebut diduga ada oknum aparat penegak hukum yang terima Upeti dari pemilik tambang.
Sehingga penambangan diduga milik Matasan tersebut seolah dibiarkan dan tak kunjung ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. (Tim)



