Surabaya,Memoterkini.com – Adanya kejadian tawuran yang di lakukan oleh beberapa kelompok remaja Pada hari sabtu dini hari kemarin dibantaran Rel Kereta Api, Krembangan DKA, Surabaya.
Dapat tanggapan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instasi terkait di antaranya Satpol-PP, Pemdes dan Babinsa.
Guna membenarkan kejadian tersebut Aparat Penegak Hukum serta beberapa pihak datang ke lokasi tempat kejadian perkara dan mencari saksi warga setempat.
Dalam kejadian tawuran antar remaja tersebut banyak isu yang mencuat, antara lain dendam sehingga saling menantang, Serta beberapa isu terkait begal hp.
Menurut Kepala Desa Kemayoran Arif juga mendapatkan laporan dari Warga atas kejadian tawuran tersebut. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa di tempat kejadian tersebut sering dijadikan Pesta miras,” jelasnya.
Menanggapi terkait adanya isu atau berita hoaxs terkait intimidasi yang dilakukan anggota Satpol PP, yang mana Anggota Satpol PP yang dituduh adanya pemukulan.
Sehingga beberapa pihak yang terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan adanya isuh tersebut Pada hari Selasa (26/9/23) Pukul 15:00 wib, di Jl Krembangan Baru.
Untuk menggali informasi terkait isuh tersebut Babhinkamtibmas Polsek Bubutan Bripka Andik Dwi S.W melakukan rapat yang dihadiri Kepala Desa Kemayoran Arif, Satpol PP Kelurahan, Staf RW2 Mansyur, Madas (Madura asli) Jakfar, Media Brilian Ismail Serta Media Memoterkini.com dan juga Sujadmiko beserta Sumiati yang diduga penyebar isuh tersebut.
Dalam rapat tersebut Sujadmiko dan Sumiati tersebut mengakui bahwa isuh tersebut tidak benar alias hoaxs, Dari kejadian tersebut Sujadmiko dan Sumiati mengirimkan berita hoaxs kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim melalui via whatsapp.
Sehingga oknum suami istri tersebut mendapatkan teguran dan sangsi yang mana dalam waktu 3 minggu terhitung mulai besok Sabtu tanggal 27, Sujadmiko beserta istrinya akan pindah.
Mengingat terkait yang di lakukan suami istri tersebut bisa masuk Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(W.Yanto)


