Lamongan,memoterkini.com – Proyek Jalan Rabat Beton yang menelan anggaran tidak sedikit Di duga dari anggaran ( DD) Dana Desa Tahun 2023 warga masyarakat merasa sangat kecewa dengan bangunan tersebut.

Saat awak media melakukan investigasi ke lapangan nampak terlihat jelas banyak kejanggalan di proyek Jalan tersebut, bangunan baru 3 bulan sudah banyak yang pecah-pecah dan berongga.

 

Titik pengecoran Jalan Rabat Beton di pintu masuk jalan poros menuju Kantor Balai Desa Sugihrejo.

“Proyek Rabat Beton sangat kurang bagus akibatnya terburu buru hasilnya tidak maksimal sehingga pecah dan berongga mungkin pemadatannya kurang maksimal untuk tidak sesuai standard RAB yang ada,”ujar salah satu warga Desa Sugihrejo inisial D.

Proyek Jalan Rabat Beton ini harus segera di tindak lanjuti oleh instansi terkait dari pihak Kecamatan sampai tingkat kementerian jangan hanya tutup mata.

Karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara seharusnya proyek Rabat Beton ini jadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh Masyarakat tapi malah yang ada merugikan Rakyat,”ungkapnya.

Di tempat terpisah Team Awak Media mendatangi Kantor Desa Sugihrejo, kita pun bertemu Bu Kades Sugihrejo, saat di konfirmasi Bu kades dengan nada tinggi mengatakan dengan bahasa Jawa (“lek pecah – pecah terus arep Lapo mas”).

“Kalau terus pecah – pecah kenapa mas, saat di tanya anggarannya berapa dan volumenya berapa Bu kades Sugihrejo menjawab tidak tahu, Sungguh disayangkan seorang kepala desa saja tidak tahu terus bagaimana warganya,

Warga Desa Sugihrejo Kecamatan Sukodadi meminta evaluasi dan tindak lanjuti kepada semua instansi harusnya inspektorat BPK,Bapak Bupati,Gubernur dan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia, jangan hanya tutup mata.

Adanya dugaan korupsi proyek Rabat Beton di Desa Sugihrejo Kecamatan Sukodadi, kabupaten Lamongan. Kami berharap pengawas Kecamatan Sukodadi lebih tegas dan sigap profesional.

Karena ini menyangkut uang rakyat namun dalam pelaksanaannya kegiatan seperti ini lepas dari pengawas sehingga oknum leluasa seenaknya menikmati uang rakyat maka pengawas dari Kecamatan sukodadi harus lebih serius dan sikapi segera dengan adanya kegiatan proyek Rabat Beton tidak sesuai spek yang dilakukan , bisa jadi diduga ada kerja sama dengan pihak Kecamatan Sukodadi sehingga Kecamatan Sukodadi tutup mata, kalau seringnya terjadi seperti ini uang negara Republik Indonesia bukan menambah malah banyak hutang keluar negeri,”tegas warga.

Sesuai undang – undang Kip no.14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut. Diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala
perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. (MT/Red)