Polda Bali,Memoterkini.com Polres Badung, Polsek Mengwi
Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., mengingatkan tugas pokok sebagai anggota pecalang, hal tersebut disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dengan anggota Pecalang Desa Adat Baha, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Selasa (31/10/2023) pukul 10.00 wita
Dalam kesempatan tersebut hadir pula yakni Sekretaris Desa Baha I Made Suwendi, Bendesa Adat Baha I Made Ngastawa, S.Pd., pengurus dan anggota pecalang Desa Adat Baha
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J mengatakan pecalang selaku mitra polri dalam menjaga kamtibmas harus mengetahui dan memahami tugas pokok sebagai anggota pecalang
“Pecalang dalam melaksanakan tugas-tugas dimasyarakat harus selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian”, tegasnya
Lebih jauh dijelaskan dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 14 (1) dijelaskan bahwa Polri; melatih dan membina pam swakarsa (Hansip, Linmas, Pecalang, Ormas) dalam bidang kepolisian
Untuk itu bhabinkamtibmas yang ditugaskan dimasing-masing desa selaku pembina anggota pecalang dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan desa serta pengamanan dalam setiap kegiatan adat maupun agama
“Dalam melaksanakan tugas sebagai seorang anggota pecalang harus selalu bersikap sopan dan santun serta tidak arogan dan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya konplik dimasyarakat”, pungkas Kompol Adnyana T.J
(Abdul,R)