Lamongan, Memoterkini – Gencarnya aparat penegak hukum dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi di bumi Lamongan beberapa pekan ini.

Nampaknya tidak cukup membuat efek jerah bagi oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam penanganan proyek untuk meraup keuntungan lebih besar demi kekayaan pribadi maupun kelompok.

Bahkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh para oknum pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamongan kian merajalela dan seakan membudaya.

Seperti halnya yang terjadi dalam realisasi kegiatan proyek fisik baik pembangunan tembok penahan tanah (TPT) maupun normalisasi embung yang disuntik dana APBD tahun 2023 dengan total milyaran rupiah yang digelontorkan melalui Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Lamongan.

Sebab, menurut sumber informasi yang dihimpun, rekanan pemenang tender proyek melalui lelang atau pihak yang mendapat kegiatan proyek di Dinas PU SDA Lamongan diduga dibandrol fee 20% hingga lebih.

“Fee proyek tersebut diduga digasak melalui oknum-okmum pegawai Dinas PU SDA yang ada di lapangan, salah satunya lewat Puguh,” ujar Sumber.

Hal itu juga diperkuat dengan bukti adanya dugaan beberapa percakapan oknum pegawai Dinas PU SDA Lamongan saat menggaruk fee proyek dari pihak-pihak rekanan.

Dalam beberapa percakapan tersebut oknum pegawai itu layaknya ojol diduga menagih fee proyek 20% hingga 30% diduga untuk mengatur pemenang tender tersebut.

Fee proyek tersebut diduga ada yang diminta via transfer ke rekening masing-masing oknum pegawai itu, dan ada juga yang lewat tangan atau secara tunai.

Mirisnya lagi, beberapa bukti percakapan dari masing-masing oknum itu menyebutkan,” fee proyek diduga diserahkan pada Kepala Dinas PU SDA Lamongan Gunadi,” ungkap beberapa percakapan sumber.

Menanggapi hal itu, Gunadi kepala dinas PU SDA Lamongan ketika dikonfirmasi wartawan media Memoterkini melalui sambungan udara namun sayangnya tidak menjawab alias bungkam.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius dari semua pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum setempat.

Bahkan komisi pemberantasan korupsi (KPK) nampaknya sangat layak untuk kembali turun ke bumi Lamongan guna melakukan menyelidikan terkait persoalan tersebut.

Berkaitan perkara ini, menurut kabar yang beredar, sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan negeri Lamongan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kejaksaan belum bisa dikonfirmasi. Masyarakat pastinya berharap laporan tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebab, berdasarkan kroscek dilapangkan adanya dugaan praktik Fee proyek tersebut berakibat buruk terhadap pekerjaan proyek, dan proyek yang baru dikerjakan sudah banyak yang amburadul, dan hal ini pastinya dapat menggerus banyak anggaran negara.(tim/red)