Surabaya |Memoterkini.com ,-Sat reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Meringkus Seorang Driver Ojek Online Di Surabaya.
Apa yang dalam pikiran tersangka driver gojek berani mencabuli anak dibawah umur sehingga mengakibatkan ketrauma, akhirnya atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melakukan laporan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pada hari Rabu 23 November 2023 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Jalan Wonokusumo Surabaya.

Atas laporannya Kasatreskrim Iptu Muhammad Prasetyo, langsung memerintahkan anggotanya untuk dilakukan penangkapan terhadap tersangka karena berani mencabuli anak dibawah umur.

Identitas Korban yang berhasil diketahui ialah berinisial AR berusia 4 tahun, tersangka berinisial BM Umur 51 tahun pekerjaan driver online gojek tega melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi oleh Kasatreskrim beserta Kasihhumas, menjelaskan terkait tersangka yang berhasil diamankan karena adanya laporan dari korban.

“Modus operandi dari tersangka pada waktu melihat korban sedang main sendirian, akhirnya dilakukan pemaksaan supaya korban memegang alat kelaminnya tersangka. Atas kejadian ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar dijaga ketat anaknya supaya tidak dapat dilakukan kejahatan oleh orang asing, alasan pelaku melakukan hal tersebut adalah sponitas dan mempunyai keniatan untuk dapat melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur”Imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil disita oleh anggota kepolisian sebanyak. 1. Buah baju perempuan milik korban. 1 buah baju gojek milik tersangka. 1 buah sepatu milik tersangka. 1 Unit helm Honda warna hitam milik tersangka. 1 buah tas warna pink gambar kuda milik korban. 1 Unit sepeda motor Revo fit punya tersangka. 1 Unit kontak sepeda motor dan 1 buah CCTV yang dibuat untuk menangkap tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP adalah “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dan juga terkena Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun “Ujarnya.

“Kejadian ini bisa terjadi berawal tersangka BM merupakan driver gojek online sedang mencari penumpang, saat itu melihat korban dibawah umur sedang bermain di depan rumahnya karena lokasi sepi tidak ada orang. akhirnya tersangka merangsang dan memanggil korban untuk memegang alat kelaminnya. Beserta tersangka dilakukan pronograsi, karena telah viral atas video orang yang melihatnya akhirnya kami kurang lebih 24 jam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya” Ujarnya Iptu Muhammad Prasetyo.
(Abdul,R)