Nganjuk, Memoterkini – Meski Penambangan di Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk dikeluhkan masyarakat.
Namun tambang diduga Ilegal milik Arif tersebut seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak-pihak terkait khususnya Polres Nganjuk.
Sehingga hal ini, membuat masyarakat setempat merasa kecewa, lantaran Arif pemilik tambang diduga ilegal itu layaknya kebal hukum.
Buktinya, penambangan material batu itu sudah berjalan bertahun-tahun diduga tanpa mengantongi izin alias ilegal.
Yang tentunya sangat berpotensi merugikan negara dan merusak alam serta berimbas buruk terhadap fasilitas warga setempat.
Tapi entah apa penyebabnya, sehingga pertambangan tersebut justru kian membabibuta dan tidak kunjung ditindak tegas oleh aparat kepolisian Polres Nganjuk maupun Polda Jatim.
“Dalam hal ini nampaknya tak salah jika masyarakat menduga ada aliran upeti dari pemilik tambang kepada oknum-oknum pihak terkait,” pungkas masyarakat.
Mirisnya, terkait penambangan material batu milik Arif tersebut juga sudah gencar diberitakan. Dan pemberitaan itu juga sudah diinformasikan kepada Polda Jatim.
Jadi seharusnya, menanggapi hal itu aparat kepolisian setempat segera merespon keluhan masyarakat yang sudah dituangkan dalam pemberitaan sebelumnya dan menindak tegas para penambang tersebut.
Karena sudah jelas dalam Pasal 158, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
Bukan hanya itu, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang.
Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang. Jika reklamasi tidak dilakukan.
Maka IUP-nya akan dicabut, serta uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan bisa dikenakan Hukuman 5 tahun penjara serta denda yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. (Tim)