Lamongan, MemoTerkini.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang ada di Dusun Delik Guna, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan layak dipersoalkan.
Masalahnya, berdasarkan pandangan lensa kamera awak media ini di lapangan, pengerjaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis yang ada.
Buktinya nampak para pekerja di proyek tersebut tidak ada yang memakai APD (Alat Pelindung Diri).
Tidak hanya itu saja, bahkan ada salah satu titik yang ada pohon dan dibiarkan, sehingga nantinya dikhawatirkan akar dari pohon tersebut akan menimbulkan TPT mudah Retak. Selain itu TPT Tersebut tidak dilengkapi dengan lantai dasar pasir.
Diketahui Proyek pembangunan TPT tersebut dibiayai oleh anggaran APBD Tahun 2023 melalui BBKPD sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Saat dikonfirmasi mengenai pekerja yang tidak memakai APD, Kepala Desa Pengumbulanadi mengatakan kalau terkait APD itu tidak masuk di dalam Rencana Anggaran dan Belanja (RAB).
Sementara mengenai tentang adanya pohon, Kades Pengumbulanadi, membantah tidak ada pengaruhnya lantaran sudah dipotong.
“Selanjutnya soal tidak adanya lantai kerja itu tidak ada masalah dan juga tidak ada pengaruhnya,” kilahnya. (BLK)