Surabaya,memoterkini.com – Program bidang pengerjaan Proyek Kantor THP Kenjeran serta parkir Sentra Ikan Bulak diwilayah Kecamatan Bulak Surabaya yang berada didalam lokasi tanpa disertai papan nama terpampang hanya papan nama Cost Planning/papan nama/RAB yang terpampang untuk kerbukaan publik, proyek yang diduga terkesan ditutup tutupi untuk membodohi masyarakat, arti kata lain pembodohan terhadap Publik.

Papan informasi pekerjaan proyek yang diketahui awak media hanya, Nomor kontrak: 600.1.15/5350.112-BG/436.7.4/2023, Kontraktor Pelaksana : CV X-PRESI DESIGN II, Konsultan Pengawas : PT MANDIRI CIPTA YASA, untuk papan nama serta nilai kontrak, lama pekerjaan yang seharusnya untuk diketahui oleh Publik tidak disertakan di lokasi proyek, dalam pekerjaan proyek tersebut diduga ada pemangkasan dana/ disunnat.
Ngeri...!!! Pembangunan Kantor THP Kenjeran Diduga Proyek Siluman Serta Menyalahi Undang Undang

Awak media konfirmasi terkait papan nama proyek melalui via Whatsapp ke Kontraktor pelaksana Bapak Radian tidak bisa menjelaskan terkait papan nama kan seharusnya di pasang untuk di konsumsi publik,”tanya awak media.

Radian terkesan bungkam dan awak media di pimpong ke Bapak Narko.Saat awak media konfirmasi lewat via chat whatsapp Narko menyampaikan,”Saya gak selaku apa-apa Cak, saya cuma kawan dan terima tamu aja nanti saya kordinasi di kawan saya hasilnya bagaimana pasti saya sampaikan šŸ™,” dikutif dari WhatsApp Narko.

“Dia akan menemui awak media bersama team, InsyaAllah besok nggeh.
Saya selalu dukung atas temuan teman yang hendak berkarya dan saya gak mau menghalangi,”imbuhnya.
Ngeri...!!! Pembangunan Kantor THP Kenjeran Diduga Proyek Siluman Serta Menyalahi Undang Undang

Dilokasi pekerjaan, namun Kontraktor pelaksana dan pengawas proyek tidak ada ditempat hanya pekerja yang ada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam aktifitasnya pun para pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan Safety/alat pelindung diri/K3,sehingga rentan sekali dan membahayakan untuk keselamatan terhadap para pekerjanya.

Untuk dilingkup pekerjaan,Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 50 tahun 2012, pengertian segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Juga untuk Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Berdasarkan laporan dari Narasumber yang kebetulan berada di sekitar lokasi pengerjaan, dengan ketidak jelasan papan nama proyek bangunan di wilayah Bulak Kenjeran terkesan “proyek siluman” juga abaikan keselamatan para pekerja serta orang disekitar pengerjaan, proyek ini sudah jelas menyimpang dari petunjuk teknis (juknis), di duga keras ada pemangkasan dana yang jelas sangat merugikan uang negara, dan patut di pertanyakan kejelasan proyek bangunan tersebut.
Ngeri...!!! Pembangunan Kantor THP Kenjeran Diduga Proyek Siluman Serta Menyalahi Undang Undang

“Sesuai ketentuan peraturan pemerintah setiap proyek harus ada papan namanya untuk diketahui publik, berapa nilai kontraknya berapa lama waktu masa pekerjaannya, apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah APBN/APBD.

Seharusnya proyek pengerjaan dengan anggaran pemerintah Ikuti aturan pemerintah dan petunjuk teknis agar masyarakat umum paham dan turut serta mengawasi, kalau proyek asal asalan seperti ini patut kita duga jadi ajang korupsi”.jelasnya.

Proyek tanpa papan nama yang juga tidak termonitoring oleh khalayak Publik,diduga untuk mengaburkan nilai kontraknya.

awak media terus berusaha untuk konfirmasi ke pihak bersangkutan bahkan melalui sambungan telpon selulernya namun hingga berita ini diunggah di pemberitaan masih belum bisa mendapat kan kejelasan perihal pengerjaan proyek yang juga diduga melakukan penyimpangan anggaran uang negara dan jelas sudah melanggar aturan Undang undang yang di atur oleh pemerintah.

Selaku kontrol sosial dalam menggali informasi terkait penyelenggara pemerintah/non pemerintah(swasta) harus mampu memberikan informasi sesuai fakta lapangan agar masyarakat/ publik, karena masyarakat berhak mengetahui setiap kegiatan walaupun hanya melalui hasil karya jurnalis.

“Sedangkan, Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peraturan (team)