Lamongan, – Keberadaan makam baru yang dikeramatkan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan tampaknya sudah menimbulkan Polemik ditengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dinilai Menyesatkan Warga, Pihak Terkait Diminta Segera Bongkar Makam Keramat di TPU Dusun Rangkah

 

Pasalnya, berdasarkan pantauan wartawan media ini, beberapa masyarakat bersama salah satu tokoh agama (toga) setempat MH pada Rabu (19/12) malam melakukan pemasangan Baner di makam tersebut dengan tulisan isi dari putusan MUI.

 

Yang mana, menurut MH bersama beberapa warga setempat mengatakan, bahwa sudah jelas sesuai sosialisasi fatwa dan putusan MUI Lamongan No.09/MUI/LMG/III/24, jika keberadaan makam keramat tersebut tidak benar alias palsu.

 

Namun para Oknum perangkat desa dan oknum tokoh agama (Toga) setempat bersama pengikutnya sama sekali tidak mengindahkan fatwa Majelis ulama Indonesia (MUI) Lamongan.

 

Bahkan mereka secara terang-terangan melanggarnya dengan mengadakan ritual keagamaan berjamaah di makam yang dikeramatkan tersebut.

 

“Padahal oknum perangkat desa dan oknum Toga serta para jama’ahnya sudah mengetahui bahwa makam tersebut tidak dibenarkan oleh fatwa MUI,” ungkapnya.

 

Selain itu, terlihat jelas Pemdes Ngujungrejo terkesan melindungi mereka yang pro makam dan mengacuhkan fatwa MUI serta surat pemberitahuan dari pemkab Lamongan.

 

Seharusnya, pihak Dinas terkait segera mengambil langkah tegas untuk melakukan pembongkaran terhadap makam yang dikeramatkan atau makam palsu yang ada di TPU Dusun Rangkah itu.

 

“Bukan malah terkesan dibiarkan saja oleh pihak-pihak terkait, Karena keberadaan makam yang dikeramatkan tersebut sudah jelas-jelas sangat menyesatkan,” ucapnya.

 

Terlebih MH dan warga lainnya mengakui, bahwa sudah mengirim surat ke Bupati dan PJ Bupati yang isinya pemberitahuan soal keberadaan makam tersebut.

 

Sekaligus mengajukan permohonan agar bupati / PJ Bupati untuk segera menindak lanjuti rekom MUI dengan mengeksekusi makam keramat keramat itu

 

Surat tersebut juga sudah 3 kali kita kirim ke Pemkab, 2 kali pada Bupati dan 1 kali ke PJ Bupati. Tetapi surat pemberitahuan dan permohonan tersebut belum juga di ditanggapi serius.

 

“Padahal saat itu, Pemkab Lamongan sudah pernah adakan rapat kordinasi dan mediasi antara pihak MUI dan Pemdes Ngujungrejo, namun kesepakatan tersebut juga belum ada realisasinya,” ungkap MH bersama sebagian warga setempat.

 

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Mujib selaku Kades Ngujungrejo, maupun pihak-pihak terkait yang mempunyai wewenang belum bisa dikonfirmasi.

 

Terkait permasalahan makam tersebut, awak media ini sebagai alat kontrol sosial masyarakat berharap pada pihak-pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan keputusan yang sudah dikeluarkan MUI atau segera membongkar makam tersebut.

Reporter: Redaksi

Tag