‎Mengucap Innalillahi Wainailaihi Rojiun, Kabar duka menyelimuti Kabupaten Lampung Timur. eks Kepala Dinas PUPR, Subandri Bachri meninggal dunia. Pada hari Selasa pagi, 09 September 2025.

‎Diketahui nama Subandri Bachri merupakan salah satu tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai kurang lebih 6,9 Milyar.

‎Pada beberapa bulan lalu Subandri (Almarhum) ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejati Lampung. Subandri dititipkan di tahanan Polresta Bandarlampung.

‎Tersangka kasus dugaan korupsi nilai Milyaran itu bukan hanya eks Kadis PUPR itu saja, melainkan eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo beserta tiga rekan lainnya.

‎Menurut penelurusan tim media ini, untuk Dawam Rahardjo bersama rekannya yang tersandung kasus dugaan korupsi itu sudah terlebih dahulu di tahan di rutan Way Huwi, sebulan yang lalu Subandri Menyusul rekan rekannya di dalam satu tahanan untuk menunggu proses persidangan.

‎Namun, pada Senin malam, pada tanggal 08 September 2025, kondisi kesehatan Subandri (Almarhum) itu mendadak turun drastis.

‎Tak lama kemudian melihat kondisi Subandri semakin memburuk, akhirnya dirinya ditangani tim medis untuk mendapatkan perawatan agar Subandri Bachri bisa sehat kembali. Tetapi menjelang subuh kesadaran Eks Kadis PUPR itu makin memburuk dan menurun, akhirnya petugas rutan Way Huwi melarikan Subandri ke rumah sakit Airan di Jati Mulyo, namun Tuhan yang maha kuasa berkehendak lain.

‎”Bapak Subandri Meninggal dunia di ruangan IGD RS Airan Raya, sepertinya terkena serangan jantung,”ucap sumber Yang enggan sebutkan namanya itu.

‎(*)