Tuban, Memoterkini – Sungguh miris, Bupati Kabupaten Tuban Aditya Halindra Faridzky lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp, terkait maraknya bisnis karaoke atau hiburan malam yang diduga ilegal.
Meski, masyarakat sangat berharap, agar pemerintah Kabupaten Tuban dapat menindak tegas menjamurnya bisnis-bisnis yang diduga tidak mempunyai izin tersebut.
Pastinya, terkait bungkamnya Bupati Tuban ini membuat masyarakat kecewa, lantaran sudah jelas seperti yang sudah diberitakan media ini.
Yang mana menurut salah satu anggota DPRD Tuban, mengatakan, bahwa di bumi wali ini terdapat 78 bisnis tempat hiburan malam atau karaoke, namun yang mempunyai izin hanya 11 tempat dan 67 tempat diduga ilegal.
Selain itu, semua tempat-tempat hiburan malam atau karaoke di Tuban ini juga tidak memberi retribusi sama sekali ke kas daerah.
Jadi dalam hal ini tak seharusnya Aditya Halindra Faridzky selaku kepala daerah Tuban bungkam dan tutup mata.
“Semestinya segera merespon dan memerintahkan dinas-dinas terkait, khususnya Satpol-PP sebagai penegak Perda untuk menindaktegas bisnis-bisnis karaoke ilegal tersebut,” tandas masyarakat.
Sementara terkait Pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tuban dari sektor pajak hiburan malam hanya ditarget Rp 77 juta di tahun 2023, dan itu hanya berlaku untuk 11 tempat karaoke yang mengantongi izin resmi.
“Serta target pemasukan pajak hiburan malam yang tampak jomplang ketika dibandingkan dengan pajak dari sektor rumah makan sebesar Rp 1.550.000.000. dan perhotelan dipatok sebesar Rp 1.904.900.000. jadi dalam hal ini, juga harus menjadi bahan evaluasi pemerintah kabupaten Tuban,” tandas masyarakat. (Ucl)