Lamongan, Memoterkini – Sudah jelas dalam surat Keputusan SKB Tiga Mentri dengan tegas menyebutkan swadaya yang dibebankan kepada Peserta Progam PTSL sebesar Rp 150.000., berlaku untuk zona Jawa – Bali.
Namun aturan itu nampaknya tak berlaku untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Buktinya, menurut Siaji Kepala Desa Sugihwaras bersama panitia membandrol biaya program PTSL sebesar Rp.750.000 dengan dalih kesepakatan dari seluruh warga. Serta menyamakan dengan program PTSL di Kecamatan Kalitengah yang dahulu.
Bila mana dengan tarif sebesar Rp. 750 terjadi gejolak maka saya selaku kepala Desa Sugihwaras Siaji siap menggagalkan program PTSL ini. Dan akan di alihkan ke Desa Lain.
“Dan Alhamdulilah dari sekitar 800 Bidang tanah sudah masuk sebagai pemohon sekitar 450 bidang,” tandas Siaji.
Mirisnya, dilain waktu, Priyo sekertaris Desa Sugihwaras yang juga merangkap sebagai ketua panitia PTSL mengatakan,” jika di Desa Sugihwaras belum pernah ada sosialisasi dari BPN Lamongan,” tandasnya.
Disinggung soal belum adanya sosialisasi dari BPN Lamongan, namun sudah berani pungut uang dari pemohon. Justru Ketua PTSL Riyo membisu dan nampak gusar.
Berdasarkan data serta hasil konfirmasi, nampaknya dapat disimpulkan, program PTSL di Desa Sugihwaras waras ini seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai mana mestinya deng biaya ringan sesuai dengan aturan, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan untuk mencari keuntungan lebih besar.
Terkait hal ini, tentunya masyarakat sangat berharap, persoalan dalam program PTSL ini menjadi perhatian serius dari pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum,” dan segera melakukan penyelidikan serta memeriksa oknum-oknum yang terlibat,” tandas masyarakat. (Tim)