Lumajang: Memoterkini.com Sangat Di sayangkan Perilaku Operator Di Salah Satu SPBU Di Wonorejo Dengan Leluasa Melayani Motor Modif an Tander Dan Mega pro Guna Mangganggsu Atau Mengambil BBM Bersubsidi Dimana Seharusnya Masyarakat Meluas yang Bisa Menikmati Keseluruhan .Tetapi Di SPBU 5467304 ini Jelas Nakal Dan Melanggar SOP Pertamina

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Operator SPBU 54.673.04 Wonorejo Dan Pengangsu BBM Bersubsidi Di Duga Melanggar SOP PERTAMINA

Saat Tim Awak media Jatim Di Lokasi Tersebut Banyak Motor Motor Modif Dan Drum Drum Yang Sudah Terisisi BBm Subsidi ini. Dimana Banyak Masyarakat Umum sering Kehabisan Di Karnakan Sudah Di Ambil Atau Di Curi Oleh Pihak Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab .

Dari Pihak Operator Dan Pengawas Ryan Dan ibu Hili selaku Admin Sudah Mengakui Kesalahan Dan Aturan ya . Semua di buat Kerja pak Hampir Semua Pom Seperti Itu ungkapnya. Apapun Alasannya Semua itu Tidak di benarkan Di Karnakan Tidak sesuai SOP Pertamina .

Menurut Korwil Jatim Media MT.com Yant. Mengungkapkan
Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya.

Sehingga kerapnya terjadi kelangkaan pertalite dan solar di wilayah Kabupaten Lumajang di duga akibat rapinya permainan oknum mafia pertalite, yang tepatnya ada di Jalan Raya Wonorejo, Kecamatan Kedungjajajan Kabupaten Lumajang .

Dari pantauan awak media di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan motor Yang Sudah Di Modif Untuk (ngangsu).
Hasil wawancara awak media dari narasumber memaparkan bahwa pembelian BBM sudah berkoordinasi dengan pengurus SPBU 54.67304 tersebut.

Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku. (

( Tiem)

Sumber:TIM/RED
Editor: Kabiro surabaya
Reporter: Kabiro surabaya

Tag