Kalianda, Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memanggil Sekretaris Desa Hara Banjar Manis, Supriyadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-159/L.8.11/Fd.2/05/2026 yang dikeluarkan Kejari Lampung Selatan. Dalam surat itu, Supriyadi diminta menghadap Tim Penyidik pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Adapun dokumen yang diminta dibawa saat pemeriksaan meliputi Surat Keputusan Jabatan serta Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Hara Banjar Manis Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Surat panggilan ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan, Midian Hasiholan Rumahoro, S.H., http://M.Kn., pada 8 Mei 2026.

*Periksa Kaur Keuangan Bertahap*

Kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan, Midian Hasiholan Rumahoro, membenarkan pemeriksaan terhadap perangkat desa tersebut. Menurutnya, materi pemeriksaan untuk kaur keuangan atau bendahara desa saat ini baru menyentuh tahun anggaran 2022.

“Ya, materi yang kami periksa kepada ibu kaur keuangan sebatas baru yang dari 2022, karena pelaporannya ini tiga tahun. Dan sebenarnya kalau menurut si pelapor, 2025 juga diusulkan bahwa nanti akan kita periksa juga, karena tahun masih berjalan pada waktu itu. Sehingga pelaporannya sampai di 2024 saja,” ungkap Midian saat ditemui di ruang Kejari setempat.

Ia menegaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan materi yang lebih rinci kepada awak media. “Tapi yang jelas sebagaimana tupoksi bendahara, dan kami hanya memeriksa terkait anggaran,” ujarnya.

*Utamakan Alat Bukti, Tak Tendensius*

Midian menekankan bahwa Kejari Lampung Selatan akan mengedepankan alat bukti dalam penanganan perkara ini.

“Ketegasan kami akan mengungkap semua keterbukaan terkait dalam perkara hal tersebut. Dan kami tidak mau juga tendensius, artinya yang tidak terbukti, maka tidak akan kami anggap terbukti. Kami akan tetap melihat dari alat bukti, yaitu keterangan para saksi dan kesesuaian juga dengan dokumen surat, mulai dari SPJ, yang bakal jadi fokus kami,” tegasnya.

*Potensi Kerugian Rp700 Juta, Tunggu Audit Inspektorat*

Terkait nilai kerugian negara, Midian menyebut belum bisa menjelaskan secara rinci. Namun berdasarkan kisi-kisi dari pelapor, angka kerugian ditaksir sekitar Rp700 juta.

“Kalau menurut kisi-kisi dari si pelapor ya kisaran Rp tujuh ratus jutaan lah begitu. Yang jelas kami ini melihat alat buktinya dan yang bisa menghitung juga adalah inspektorat. Sedangkan inspektorat nunggu hasil penyidikan kami di kejari ini. Mungkin kisaran jumlah rupiahnya akan bisa bertambah dan mungkin juga akan bisa berkurang, atau mungkin ya sama lah,” tutur Midian.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/02/2026 tanggal 30 Januari 2026 jo. Print-02a/L.8.11/Fd.1/04/2026 tanggal 20 April 2026.

(red/*)