Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS (45), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024. Rabu,(29/4/2026) Siang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyimpangan anggaran desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp651.207.212,10.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L8.11/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

Menurut Agung, hasil penyidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan dokumen pendukung serta fakta lapangan dari para pelaksana kegiatan.

Pada Tahun Anggaran 2024, Desa Bangunan diketahui mengelola dana sebesar Rp2.044.912.668.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp1.443.350.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp534.693.868.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah memperoleh alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Bangunan,” ujar Agung, Rabu (29/4/2026).

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp651 juta.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka IS langsung ditahan selama 20 hari, mulai 29 April hingga 18 Mei 2026, di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami perkara ini demi memastikan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola anggaran secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

(Hrs)