Lamongan, Memoterkini – Kasus perampasan tanah ganjaran milik Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang diduga dilakukan Anam Makruf DKK terus berlanjut.

Bahkan, kasus yang ditangani bidang intelijen kejaksaan Negeri Lamongan tersebut segera dilimpahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus), dan tentunya Anam Makruf DKK terancam dijebloskan ke penjara.

“Jika tanah aset negara atau aset Desa Lebakadi dengan sertifikat hak pakai no. 10 yang dikuasai oleh Anam Makruf DKK tersebut tidak segera dikembalikan ke Desa untuk menjadi aset Desa,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arbiy

Sebab menurut MHD Fadly Arby, pada awak media ini mengungkapkan, jika hasil penyelidikan bidang intelijen dan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah negara atau tanah aset Desa milik Desa Lebakadi.

“Yang mana penanganannya akan segera dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) guna diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Ulyadin Setya Utomo selaku Kepala Desa Lebakadi ketika dikonfirmasi wartawan enggan menjelaskan.

“Yang jelas laporan di kejaksaan sudah diproses, dan emang bener itu tanah negara atau ganjaran yang dikuasai oleh perorangan dan tidak dikembalikanan,” ujarnya.

Disinggung soal hasil penyelidikan bidang Intelijen dan pemeriksaan inspektorat seperti yang sudah diuraikan diatas, Kades Ulyadin Setya Utomo, mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri Lamongan yang sudah profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Dan Alhamdulillah biar tanah negara itu nantinya dapat kembali ke negara,” tandas Kades Lebakadi Ulyadin Setya Utomo

Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Anam Makruf DKK warga Desa Lebakadi yang diduga menguasai tanah ganjaran tersebut belum bisa dikonfirmasi.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, Anam Makruf DKK yang diduga menguasai tanah ganjaran tersebut juga melayangkan laporan ke aparat ke Polres Lamongan. Sementara terpantau di lapangan, banyak bangunan permanen yang sudah berdiri di lahan Tanah Ganjaran tersebut.

Terkait persoalan ini masyarakat tentunya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Lamongan  dalam menangani laporan sengketa Tanah Ganjaran Lebakadi tersebut.

“Dan ini merupakan salah satu bukti profesionalitas kinerja kejaksaan Negeri Lamongan dalam menangani setiap laporan yang sudah dilayangkan masyarakat,” tandasnya.